Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021. Akibat Kasus ini Negara diperkirakan dirugikan mencapai Rp139 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021. Akibat Kasus ini Negara diperkirakan dirugikan mencapai Rp139 miliar.










