Rugikan Negara 139 Milyar, Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Direktur BPR – KRI Dugaan Tipikor Penyaluran Kredit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021. Akibat Kasus ini Negara diperkirakan dirugikan mencapai Rp139 miliar.
Tiga jajaran Direksi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ditetapkan sebagai Tersangka dehgan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan para Tersangka.
Dalam keterangan resminya melalui siaran pers pasa Jumat, 27 Juni 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyaeijaya ,S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu :
1. Sdr. SGY (selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;
2. Sdr. MAA (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;
3. Sdr. BS (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
“Sehubungan dengan perbuatan tersangka pada tahun 2013 sampai dengan 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021,” terangnya.
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166,- (seratus tiga puluh sembilan enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh enam rupiah) yang disebabkan penyimpangan berupa :
1. Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp. 129.418.350.166,- (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
2. Penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6.258.109.000,-
3. Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain,jelas Kasie Penkum Kejati Jawa Barat
Atas dugaan perbuatan tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS, disangka melanggar :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2015 dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, Surat perintah penahanan Nomor : Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.
Kasie Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya juga mengungkapkan, bahwa setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut, tutupnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menangani kasus korupsi. **
(SS/Red)
Sumber : Kasie Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat















