Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan  Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan  Jalan Poros Dan  Jembatan Pangalla Kab Toraja Utara

Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan  Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan  Jalan Poros Dan  Jembatan Pangalla Kab Toraja Utara

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Toraja Utara- Susul || Temporatur.com

 

Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(***)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD, Patroli Perbankan dan Pusat Perbelanjaan Jadi Sasaran

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), Polsek Talang Ubi jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam (18/1/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin oleh AIPTU Sumaryono, S.H., dan melibatkan personel Polsek Talang Ubi sesuai surat perintah tugas. Patroli […]

  • IKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Rongkop yang Alami Kekeringan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Hasan Munawar
    • 0Komentar

    IKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Rongkop yang Alami Kekeringan Gunungkidul, temporatur.com – Musim kemarau panjang kembali melanda Gunungkidul. Untuk meringankan beban warga, Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG) bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih. Sebanyak 50 armada tangki air bersih dilepas secara resmi untuk disalurkan ke wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Sabtu (29/08/2026). […]

  • Saepul Bahri Bupati Purwakarta Resmi Membuka Posko Pengaduan di Bale Kresna

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Saepul Bahri Bupati Purwakarta Resmi Membuka Posko Pengaduan di Bale Kresna Purwakarta, || Temporatur.com  SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi Dorong Perusahaan Optimalkan CSR untuk Infrastruktur dan Peningkatan SDMPemerintah kabupaten Purwakarta secara resmi membuka layanan masyarakat yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan membuka posko pengaduan di areal lingkungan Pemda Purwakarta tepatnya di Bale Katresna. Sementara ,Posko yang […]

  • Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Kongres PP IV TIDAR (ft Istimewa)

    Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Akan Maju Lagi Nyapres, Jika Gagal Jalankan Program yang Dicanangkan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    “Saya disumpah untuk menjalankan undang-undang dan menjaga kekayaan negara agar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam 6 bulan pemerintahan ini, kami sudah berhasil menyelamatkan ratusan triliun uang rakyat,” tegasnya.

  • Keterangan foto; foto Istimewa

    Tegaskan Komitmen, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pungli

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pada saat tim tekab 308 mendatangi pelaku, teman pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara pelaku sedang berada didalam mobil truck dan berusaha melarikan diri namun tidak berhasil,” jelasnya.

  • Polsek Talang Ubi Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Polsek Talang Ubi Hadiri pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Talang Ubi untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada Senin, (22/01/ 2024), pukul 08.30 WIB, gedung orkes Komperta Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, […]

expand_less