Temporatur.com.Surabaya||Menyikapi terkait munculnya pemberitaan Media Online pada Rabu (01/07/2026) yang beredar bahwa di kawasan semut kali menjadi terminal raksasa atau parkir liar truk serta adanya praktik parkir ilegal dan tuduhan adanya bisnis gelap bahkan melibatkan perangkat kewilayahan, Kang Arief, S.H., selaku Kordiantor Parkir Truk Semut Kali menegaskan bahwa Parkir Sepanjang Semut kali itu Legal dan Titik Parkir sesuai yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya sesuai Regulasi dan aturan Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kendaraan yang parkir disepanjang jalan semut kali, mulai pikap hingga truk tronton itu milik warga dan toko yang usahanya ada di jalan semut kali, kami melibatkan kewilayahan setiap harinya guna untuk kordinasi ketertiban umum dan penataan kendaraan parkir untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas serta mmbantu menjaga kondusifitas kota Surabaya” Ucap Arief. Selanjutnya47 Kepala Sekolah dan Guru Ikuti Kursus Mahir Dasar Pramuka di SMP Negeri 8 Tambun SelatanIa menambahkan […]









