Polsek Cengkareng Diduga Terima Setoran dari Penjual Obat Keras Ilegal.

Jakarta, – Temporatur.com || Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, diduga terlibat praktik pungutan liar dengan menerima setoran dari sejumlah penjual obat keras tanpa izin edar. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan peredaran obat daftar G dijual bebas di sejumlah kios dan warung di kawasan Cengkareng. Warga sekitar menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Para penjual obat keras ilegal diduga leluasa beroperasi lantaran adanya “koordinasi” berupa setoran rutin kepada oknum aparat. “Kalau tidak setor, kios bisa langsung ditutup. Tapi kalau sudah setor, mereka aman,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah BaruMasih menurut sumber. “Biasa untuk koordinasi toko itu dikenakan 1,5 juta per bulan untuk setiap toko,” jelas sumber kepada awak media. Sungguh angka yang sangat fantastis jika di hitung dari banyaknya toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cengkareng. Peredaran obat […]

Berita, Hukum

LSM KCBI akan Laporkan PT. DNSA Ke BARESKRIM POLRI dan  KOMNAS HAM

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM serta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait pelanggaran yang dilakukan perusaan terkait penggelapan Upah pekerja dan Penggelapan BPJS Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana kejahatan tenaga kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kerja Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E Ayat (2) UU/8/2023 Juncto Pasal 185 Ayat (1) UU/2/2022

Hukum

Kuasa Hukum Guru SMPN 23 Tangerang Bantah Tuduhan Pencabulan, Soroti Laporan Polisi yang Janggal

Santo Nababan, SH, kuasa hukum Guru SY dari SMPN 23 Kota Tangerang, membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada kliennya. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hari ini 14 Agustus 2025, di mana Santo Nababan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ibu S, ibu dari RA, seorang siswi SMPN 23 Kota Tangerang.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.