LSM KCBI Banten Temukan Dugaan Oli Ilegal di Gudang BTN Cituis Indah
Temporatur.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) Banten menemukan dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi oli ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Raya BTN Cituis Indah, Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Informasi ini diperoleh berdasarkan investigasi LSM KCBI Banten yang menerima laporan mengenai adanya dugaan penyimpanan oli palsu dan praktik penggantian segel kemasan produk di gudang tersebut.
Menurut Ferdi, yang mengaku sebagai penanggung jawab gudang, kegiatan yang dilakukan di gudangnya telah memiliki izin resmi. Namun, saat LSM KCBI Banten meminta izin untuk mengambil dokumentasi di gudang tersebut sebagai bagian dari proses investigasi, Ferdi menolak dengan tegas.
Ketua PW LSM KCBI Banten, Irwandi Gultom, juga menyampaikan bahwa pihaknya mencoba membeli oli secara acak di gudang tersebut, namun ditolak oleh pihak penanggung jawab.
“Ini menimbulkan pertanyaan. Jika ini barang yang memiliki izin resmi dan tidak ada indikasi melakukan kecurangan, seharusnya pembeli diizinkan untuk memilih oli di gudangnya,” kata Irwandi Gultom, Minggu (7/8)
Irwandi menduga bahwa pelarangan pengambilan dokumentasi dan pembelian oli secara acak menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lokasi gudang tersebut.
“Jika terbukti mendistribusikan oli ilegal atau palsu, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena perbuatan ini melanggar hukum,” pintanya.
Irwandi menjelaskan bahwa jika oli tersebut terbukti palsu dan ilegal, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana, di antaranya:
– Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar, label, dan informasi produk. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
– Pasal 104 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.
LSM KCBI Banten berharap agar aparat hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang yang diduga menyimpan oli ilegal tersebut demi melindungi konsumen dan menegakkan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan ini.















