Polda Metro Jaya Diminta Segera Proses Oknum NA
Polda Metro Jaya diminta untuk segera memproses dan menangkap oknum terkait kasus Naskah Akademi (NA) di Kabupaten Bekasi
Sudah hampir satu tahun penanganan Naskah Akademik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya terlihat tidak berjalan.
Pada bulan Oktober 2024, pihak yang terlibat dalam pembuatan NA diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara, dan uang tersebut telah dikembalikan. Namun, masyarakat bertanya-tanya apakah uang kerugian negara tersebut sudah kembali ke kas Desa.
Yang lebih penting, meskipun uang kerugian negara sudah dikembalikan, proses hukumnya terkesan terhenti.
Kasus Naskah Akademik jelas menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum karena pengerjaannya terkesan fiktif dan asal-asalan.
Praktisi Hukum Muda Bekasi Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H,.,M.H, menyesalkan ketidakseriusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini karena sudah satu tahun mandeg dan meminta Polda Metro Jaya transparan dalam penanganan kasus Naskah Akademik tersebut.
Menurut Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh,S.H.,M.H., bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pidana dn merupakan prinsip Hukum yang penting dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya di Indonesia.
“Dalam konteks tindak pidana korupsi, meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara, hal tersebut tidak otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, ujar Dr.Weldy Jevis Saleh.
Dasar Hukumnya, diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini.”
Maknanya adalah bahwa Pelaku korupsi tetap diproses secara pidana, meskipun ia sudah mengembalikan seluruh atau sebagian uang negara yang dikorupsi.
Pengembalian kerugian hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan hukuman oleh hakim, tetapi bukan alasan pemaafan atau penghapusan pidana, ungkap Dr.Weldy Jevis Saleh Praktisi Hukum Muda yang juga Dosen Universitas Pakuan Bogor.
“Jika seseorang menyalahgunakan dana proyek negara dan mengembalikannya setelah terungkap, ia tetap bisa dikenai, hukuman penjara, denda, pencabutan hak tertentu (misalnya, hak politik),
dan pidana tambahan lainnya,”tutupnya.
(SS/Red)















