3 Oknum RAR, AR dan DS Mengaku Pihak PT.Elzatha Mulya Utama Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta

3 Oknum RAR, AR dan DS Mengaku Pihak PT.Elzatha Mulya Utama Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta
Keterangan foto: ilustrasi foto (ft.istimewa)

3 Oknum RAR, AR dan DS Mengaku Pihak PT.Elzatha Mulya Utama Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta

Bekasi – Temporatur.com

Dugaan penipuan proyek pembuatan jarum suntik sekali pakai di Subang oleh 3 oknum RAR cs yang mengaku sebagai Dirut PT. Elzatha Mulya Utama, dan investor terjadi di Kota Bandung pada bulan Mei 2025.

Oknum yang bernama Reza Arief Riyadi, pemilik proyek dan direktur utama PT. Elzatha Mulya Utama, berjanji akan memberikan pekerjaan kepada korban (HN) namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pekerjaan tersebut benar-benar ada, diduga fiktif.

Korban HN mengungkapkan Reza Arief Riyadi bersama dengan Asep Ruhiyat dan Dede Sukimin meminta uang ratusan juta kepada korban modus dalih proyek untuk persiapan lokasi dan koordinasi.

Untuk melancarkan aksi nya ke 3 pelaku mengimingi korban dengan memberikan cek untuk dicairkan, namun sampai berjalan 5 bulan isi ceknya kosong.

Bacaan Lainnya

“Saya dijanjikan pekerjaan tapi ternyata cek yang diberikan Reza kosong,sudah 5 bulan tidak bisa dicairkan,” ujar HN.

“Saya masih berusaha dengan musyawarah dan kekeluargaan, jika tidak ada pengembalian juga ,saya dan Kuasa Hukum akan melaporkan ke Polisi,” tegasnya

Korban berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap dijanjikan terus oleh pelaku sehingga korban melalui Kuasa Hukum nya akan membuat Laporan Kepolisian

HN menegaskan dengan melaui Kuasa Hukumnya Nurachman Kuncoroadi S.H.,M.H akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Nurachman Kuncoroadi S.H.,M.H Kuasa Hukum korban saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan,” bahwa perhari ini tanggal 8 September 2025, korban (HN) secara resmi telah menguasakan kepada dirinya dalam penyelesaian kasus tersebut.

” Perhari ini Senin, 8 September 2025, secara resmi kami menerima surat kuasa dari klien saudara (HN), kami akan melakukan langkah hukum berupa pelaporan kepada pihak Kepolisian baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Nurachman Kuncoroadi,S.H.,M.H.

Sementara Dede Sukimin salah satu perwakilan PT.Elzatha Mulya Utama saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa membenarkan adanya proyek yang dijanjikan bukan fiktif, dan adanya dana sebagai pembayaran pertama (DP) sebesar 180 juta dan cashbak 30 juta untuk tim yang menawarkan proyek. Terkait proyek saat ini masih menunggu,kata Dede Sukimin.

Lanjut Dede Sukimin mengungkapkan, pihaknya juga sudah memberikan jaminan berupa akta jual beli satu unit rumah kepada (HN) jika tidak ada pengembalian maka akan di PPJB kan dan permasalahan ini akan segera diselesaikan secepatnya, namun Dede Sukimin tidak bisa menentukan kapan pengembaliannya, karena dirinya hanya kepercayaan dari Asep Ruhiyat selaku investor dan Reza selaku  Direktur PT.Elzatha Mulya Utama,”ungkapnya.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *