Kuasa Hukum AS Soroti Dugaan Pidana Pemerasan hingga Eksploitasi Anak dalam Sengketa dengan Pihak H
Konflik personal antara pihak AS dan pihak H kini memasuki babak baru yang menyentuh ranah hukum pidana. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus kuasa hukum pihak AS, H. Yovie Megananda Santosa, menegaskan adanya sejumlah tindakan dari pihak H yang diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana mandiri.
Menurut Yovie, terlepas dari proses pembuktian status keayahan melalui tes DNA yang sedang berjalan, tindakan seperti ancaman, pemerasan, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, serta eksploitasi anak tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi
Pihak kuasa hukum AS menyoroti aksi penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp dan pesan pribadi ke ruang publik yang diduga dilakukan tanpa persetujuan.
Yovie menyatakan tindakan tersebut melanggar hak privasi dan dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.UU PDP: Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.KUHP & UU ITE. Jika penyebaran dilakukan untuk menyerang kehormatan, pelaku dapat dijerat Pasal 443 KUHP Baru terkait pencemaran atau pembukaan rahasia, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengenai penyebaran konten yang menyerang nama baik di ruang siber.
Dugaan Pemerasan dan Ancaman
Yovie juga memaparkan adanya indikasi pemerasan di balik tuntutan pengalihan aset atau sejumlah uang yang disertai dengan ancaman penyebaran aib maupun laporan palsu.
Pemerasan Konvensional
Tindakan ini diduga memenuhi unsur Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ancaman Siber
Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik untuk memaksa kehendak, pelaku terancam Pasal 483 KUHP Baru dengan sanksi penjara hingga 4 tahun.
Unsur pidana ini ditegaskan bersifat independen dan tidak bergantung pada hasil akhir sengketa utama.
Larangan Eksploitasi Anak
Penggunaan identitas, foto, maupun status anak untuk menarik simpati publik atau menekan pihak lawan dalam sengketa orang dewasa juga menjadi sorotan serius.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang terbukti mengeksploitasi anak terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Tes DNA
pihak AS menyatakan bahwa laporan hukum terkait dugaan pidana ini dapat diproses segera tanpa harus menunggu hasil pembuktian keayahan.
“Kita memang masih menunggu tes DNA untuk menjawab soal keayahan. Tapi untuk ancaman, pemerasan, penyebaran chat pribadi tanpa izin, dan eksploitasi anak itu semua sudah jelas ada di dalam undang-undang. Tidak perlu menunggu putusan lain untuk memprosesnya,” ujar Yovie dalam keterangan persnya.
Ia mengingatkan bahwa jika tuduhan utama dari pihak H nantinya tidak terbukti, tindakan-tindakan ilegal di luar substansi sengketa tersebut justru berpotensi memicu tuntutan pidana balik.
(SS/Re)
Sumber Pers Rilis
















