Ditresnarkoba Polda Sulteng ungkap Sabu 60,15 Gram 3 Pelaku diamankan

Palu-Sulteng || Temporatur.com   Setelah diincar selama seminggu akhirnya tiga pria ini diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Mereka yang diamankan masing-masing inisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat dengan barang bukti total 60,15 gram Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Polda Sulteng, Senin (13/2/2023) “Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada hari Selasa (7/2/2023) lalu telah mengamankan tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng juga mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah kosnya jalan Tombolotutu, dan saat akan ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram, jelasnya TJ pun mengakui barang miliknya didapat […]

Menkumham Dorong Upaya Kolektif Untuk Mengatasi Perdagangan Orang

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaTerdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik BupatiMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023. SelanjutnyaKawat Berduri di Depan Kantor Gubernur Kaltim Simbol Ketakutan atau Kewaspadaan?“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia. Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini. SelanjutnyaSorotan Halal Bihalal PWI Jaksel: Keterlambatan […]

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR terkait Kasus Korupsi Rp32 Miliar di BSM KCP Perdagangan

Medan-Sumut || Temporatur.com   SelanjutnyaTerdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik BupatiKamis 09 Februari 2023 pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana memet soilangon siregar. Sebelumnya, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana memet soilangon siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp 32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK). Atas vonis bebas terhadap Terpidana memet soilangon siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, […]

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk

Pekanbaru-Riau || Temporatur.com   Seorang mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, terpaksa mendekam dalam penjara. Tersangka yang merupakan seorang wanita, saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan. Wanita berinisial SAL (32) itu, berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga kuat telah melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar. “Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat ekspose kasus, Selasa (7/2/2023). Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang. Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh […]

LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Positif Pernyataan Jokowi Dan  Mahpud: Pejabat KOI Terlapor Investasi Bodong Mahkota  Belum Ada Kepastian  Hukum Sejak 2020

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaTerdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik BupatiLQ Indonesia Law firm apresiasi pernyataan Jokowi dam Mahfud yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan. “Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus Investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak menggubrisnya.” Sebut Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law firm. Kasus PT Mahkota dan (OSO )Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Law firm sebagai pelapor dan kuasa hukum, dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020. “Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini kerugian total 7 Triliun dengan korban sekitar […]

Kembali Judi Tembak Ikan Beroperasi di Warung Kecap Sinurat di Pasar 12 Amplas

Patumbak-Sumut || Temporatur.com   Tak seperti mafia judi lain yang takut akan tindakan hukum karena nekat membuka arena perjudian. Namun, hal itu tidak berlaku di warung tuak Sinurat jalan mahoni pasar 12 amplas Kota Medan, pada Senin. (6/2/23) Terpantau judi jenis tembak ikan bebas beroperasi seakan sudah mendapat restu dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Patumbak – Polrestabes Medan, padahal Sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberantas segala praktik Judi di Wilkum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. “Satu – satunya judi tembak ikan yang beroperasi di pasar 12 amplas ini hanya di warung tuak Sinurat”, ujar salah satu warga jalan mahoni yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga juga menyebutkan lokasi judi tembak ikan tersebut tidak takut dengan Polisi, Setiap hari lokasi judi tembak ikan terus beroperasi 24 jam non stop dan membuat warga resah. Pria gondrong itupun memastikan, jika lokasi judi itu sepertinya kebal hukum. Karena tidak sekalipun pihak […]

Lagi-lagi Judi Online Berkedok Warnet Di Wilkum Polsek Medan Baru, Terkesan Dibiarkan

Medan-Sumut || Temporatur.com Lagi-lagi Judi online Berkedok Warnet semakin merajalela, lantas bagaimana tanggapan APH terkait dengan hal Pemberantasan 303 judi online, perintah langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga ke pelosok negeri??. Lagi-lagi Awak Media Jelang Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 mendapat aduan dari warga sekitar Jl. Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, dimana warga sudah sangat resah dengan adanya praktik perjudian online berkedok warnet yang sudah bertahun-tahun telah beroperasi apalagi jika tidak tersentuh oleh APH. Seperti yang diketahui dari seorang warga berinisial ‘BS’ sekitar Titi Rantai Padang Bulan dikatakannya, “Sebelah ini warnet bang namanya Warnet Clickn’Play tapi ada judi onlinenya, sering pemuda dan bapak-bapak main judi online di sebelah ini, nama pemilik warnet si Herman bang”, ungkap pemuda berkepala plontos tersebut sambil memotong rambut pelanggannya. WARNET CLICKN’PLAY Lagi-lagi setelah mendapatkan informasi dari warga tersebut diduga kuat pula telah menyiapkan tempat untuk praktik Judi Online beralamat lengkapnya di JL. […]

Hukum & Kriminal, Nasional

Jam-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Jakarta || temporatur.com Kamis 02 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: SelanjutnyaTerdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik Bupati•Tersangka Faisal H. Umboh alias Ical dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. •Tersangka Yuanita alias Nita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Abdul Karim Mandjo alias KAI dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. SelanjutnyaKawat Berduri di Depan Kantor Gubernur Kaltim Simbol Ketakutan atau Kewaspadaan?•Tersangka ABU Salim Rumaf alias Buce dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka […]

Demo  Pocong  Jilid (2) Tuntut Keadilan di Mahkamah Agung

Jakarta || temporatur.com Hari Kamis, 2 Februari 2023 sejumlah pocong berkumpul dan ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, meminta keadilan agar MA menghukum Henry Surya seberatnya, mengembalikan aset sitaan ke korban serta membebaskan pembela masyarakat Advokat Alvin Lim. SelanjutnyaTerdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik BupatiAksi unjuk rasa depan Gedung MA dilakukan imbas putusan (PN) Jakarta Barat yang mengguncang sanubari masyarakat dan pemerintah Indonesia serta melecehkan nilai keadilan, dimana Henry Surya dan June Indria Terdakwa Kasus Investasi Bodong Koperasi Indosurya yang membobol 106 Triliun dan merugikan 24.000 korban masyarakat di lepaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan perbuatan Henry Surya bukan pidana melainkan perbuatan perdata. Adapun Lepasnya Henry Surya membuat kaget pemerintah dan masyarakat, bahkan Menkopolhukam Mahfud dalam konpers menyatakan bahwa mungkin tidak perlu menghormati Putusan MA, yang merupakan ungkapan kekesalan dan emosi yang menggunung. SelanjutnyaKawat Berduri di Depan Kantor Gubernur Kaltim […]