Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta || Temporatur.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat,Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakrta Selatan.

Putusan tersebut disiarkan langsung dari beberapa TV Nasional dan ramai di Media Sosial Senin 13/02/2023.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023).

Poto Istimewa

Poto Istimewa

Dilansir dari detiknews.com, Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat,menggelar sidang tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Tukasnya.

Hal tersebut pasalnya, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Disisi lain dari keluarga Alm.Brigadir Nofriansyah  Joshua Hutabarat sebelumnya berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati

‘Kalau cuma hukuman 20 tahun penjara, Vonis Hakim itu tidak sesuai dengan harapan keluarga almarhum Brigadir Yosua yang meminta Ferdy Sambo divonis pidana mati.

“Kita masih berharap dan sangat berharap agar nanti divonis nanti Sambo dan Putri dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Itu yang kita harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin Simajuntak, tante Yosua kepada detikSumut, Kamis (2/2/2023) yang lalu.

Roslin kemudian menjelaskan maksud dari hukuman seberat-beratnya yang dia inginkan. Menurut Roslin, hukuman berat yang layak diberikan kepada Sambo adalah hukuman mati.

“Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya,” ujar Roslin.

Tidak sampai di persoalan hukuman bagi Sambo dan Putri, Roslin mengatakan pihaknya juga berharap agar hakim membersihkan nama Yosua. Roslin menyebut selama ini pihaknya merasa nama baik Yosua telah hilang karena fitnah yang disampaikan Ferdy Sambo cs.

“Ini yang kita harapkan juga, kami hanya meminta agar nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibersihkan lagi. Itu saja, kami cuma itu yang kami inginkan,” terang Roslin.(***)

Dilansir dan dikutip dari detikNews.com

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Program Revitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Taput Perkuat Pemahaman Hukum

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput — Temporatur.com |Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Sosialisasi Pembinaan Hukum Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti para kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan serta para konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Naungan Harahap, hadir sebagai narasumber […]

  • Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja Melaksanakan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Al Wahid Waluya Cikarang Utara

    Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja Melaksanakan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Al Wahid Waluya Cikarang Utara

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Bekasi, Asep Suryaatmaja, mengajak masyarakat untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial dalam momentum Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Salat Idul Fitri bersama warga di Masjid Al Wahid, Waluya, Cikarang Utara, pada Senin (31/03/2025). Ia menekankan bahwa semangat gotong royong dan persatuan merupakan modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.

  • HUT Ke-52 KORPRI, Pj Sekda Jabar: Jaga Netralitas dan Profesionalisme

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KABUPATEN KUNINGAN – Jawa Barat Temporatur.com Penjabat Sekda Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mendorong anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk lebih bersemangat dalam bekerja dan melayani kepentingan publik sehingga dapat terwujud fungsi sebagai perekat persatuan bangsa yang mewarnai proses pembangunan nasional. SelanjutnyaKAPOLDA JABAR TURUN GUNUNG KE BOGOR! “Fokus Kamtibmas, […]

  • Di Tahannya DPO Natalia Rusli, Banjir Ucapan & Karangan bunga di depan Mapolres Jakarta Barat

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaKAPOLDA JABAR TURUN GUNUNG KE BOGOR! “Fokus Kamtibmas, Cari Akar Masalah  Bina Pelajar SD-SMA”Mapolres Jakarta Barat dibanjiri karangan bunga, yang bertuliskan ucapan rasa terimakasih atas penahanan pada oknum advokat Natalia Rusli. Hal tersebut adalah merupakan ungkapan rasa terimakasih dan apresiasi dari para korban dari Natalia Rusli yang diduga telah ditipu dengan […]

  • Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah

  • Peningkatan Kompetensi, Kolaborasi Rutan Bangil dan PT Pelindo Regional 3 Gelar Pelatihan Microsoft Office Bagi Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sebagai upaya membekali warga binaan dengan keterampilan digital, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menggelar pelatihan Microsoft Office di Aula Sakera. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pelita Warna, hasil kolaborasi antara Rutan Bangil dan PT Pelindo Regional 3 yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing warga binaan setelah bebas, Kamis (19/06).

expand_less