Kemenkes RI Tidur,BPOM RI Mimpi Di Siang Bolong  Penjual Tramadol Ngaku Setor Uang Kepolisi ?

Kemenkes RI Tidur,BPOM RI Mimpi Di Siang Bolong  Penjual Tramadol Ngaku Setor Uang Kepolisi ?

Kemenkes RI Tidur. BPOM RI Mimpi Di Siang Bolong  Penjual Tramadol Ngaku Setor Uang Kepolisi ?

Temporatur.com

Jakarta || Ada – ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jalan Raya Bulak Sentul 004/029, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi ini dengan bebas menjual obat keras kategori HCL, seperti tramadol, hexymer dan lainya tanpa legalitas izin edar. “Saya disini hanya jaga saja bang. Toko ini bisa buka lantaran si bos sudah setor uang ke polisi juga bang,” jelas penjaga toko kepada awak redaksi temporatur.com (13/2/2024).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya. Keberadaan Kartel pengedar pil koplo di Bekasi tergolong cukup terorganisir layaknya gengster. Seperti grop Agam, Grop AKS, Grop AS, Grop bang M, grop bang Y, Dan grop AG. Masyarakat minta polisi ambil sikap tegas atas penyalahgunaan penjualan tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI (NIE) Siapa bermain?.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada temporatur.com (13/2/2024).

Bacaan Lainnya

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *