Polemik Bantuan Tangki Air CSR PT KEI, Agen Of Change Sumenep Kembali Audiensi dengan Dinsos Sumenep
- account_circle vanni
- calendar_month 45 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMENEP, Temporatur.Com – Persoalan penyaluran bantuan tangki air bersih melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) PT KEI kembali menjadi sorotan. Kali ini, perwakilan Agen Of Change Sumenep mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk menggelar audiensi lanjutan pada 2 November 2026, guna meminta kejelasan terkait distribusi bantuan yang dinilai belum menjangkau sejumlah wilayah terdampak krisis air bersih, khususnya di wilayah kepulauan.
Audiensi tersebut dipimpin Sekretaris Agen Of Change Sumenep, M. Rofil, didampingi Ahmad David Nurdiyansa dan Hamidi Hasyim. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, S.E., M.M., beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Agen Of Change Sumenep mempertanyakan belum tersalurkannya bantuan tangki air bersih ke wilayah Kepulauan Kangean, terutama Kecamatan Arjasa dan Kangayan. Padahal, berdasarkan informasi yang mereka terima, salah satu unit tangki air tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean.
Ahmad David Nurdiyansa secara langsung meminta penjelasan mengenai keberadaan dan kejelasan peruntukan kendaraan tersebut.
“Bagaimana kejelasan truk tangki air tersebut? Mengapa sampai saat ini belum disalurkan ke Kepulauan Kangean, sementara informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa truk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean?” tanyanya dalam audiensi.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang didorong Agen Of Change Sumenep untuk memperoleh penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen resmi tahun 2021 yang menjadi dasar penjelasan pihaknya, bantuan tangki air bersih maupun program CSR perusahaan mitra tidak secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kekeringan di wilayah Kabupaten Sumenep secara lebih luas.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan pihak Agen Of Change Sumenep. Hamidi Hasyim menyoroti keterbatasan akses terhadap dokumen BAST yang dijadikan dasar klarifikasi oleh Dinas Sosial.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum diberikan kesempatan untuk memeriksa keseluruhan isi dokumen. Menurut Hamidi, mereka hanya diperbolehkan memotret halaman pertama dan tidak diizinkan memegang maupun menelaah dokumen tersebut secara langsung.
Kondisi itu memunculkan keraguan dari pihak Agen Of Change Sumenep terhadap kelengkapan informasi yang disampaikan. Hamidi bahkan menyampaikan dugaan bahwa dokumen BAST tersebut perlu diuji keaslian dan keabsahannya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Dinas Sosial menegaskan bahwa penanganan masyarakat yang mengalami kekeringan kritis harus mengikuti mekanisme pengusulan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Usulan tersebut selanjutnya diteruskan kepada instansi berwenang agar kebutuhan penanganan, termasuk biaya operasional dan pendistribusian air bersih, dapat difasilitasi secara jelas dan akuntabel.
Sementara itu, M. Rofil menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan penjelasan administratif. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat dokumen palsu atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi bantuan, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3 yang mengatur definisi maladministrasi.
Bagi Agen Of Change Sumenep, keterbukaan dokumen dan kejelasan peruntukan bantuan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi, terlebih bantuan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat atas akses air bersih.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan keberadaan satu unit kendaraan tangki air, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan bantuan CSR, kejelasan administrasi, serta tanggung jawab dalam memastikan bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Agen Of Change Sumenep berharap Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, termasuk membuka akses terhadap dokumen pendukung yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, masyarakat di wilayah yang mengalami krisis air bersih masih membutuhkan kepastian bahwa bantuan yang tersedia dapat didistribusikan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak terhambat oleh persoalan administratif.
- Penulis: vanni
- Editor: Editor




Saat ini belum ada komentar