Dugaan Mafia BBM Subsidi, D. Silalahi Desak SPBU 54.67121 Candi Wates Prigen Segera Ditutup!

Dugaan Mafia BBM Subsidi, D. Silalahi Desak SPBU 54.67121 Candi Wates Prigen Segera Ditutup!
Dugaan Mafia BBM Subsidi, D. Silalahi Desak SPBU 54.67121 Candi Wates Prigen Segera Ditutup!

Dugaan Mafia BBM Subsidi, D. Silalahi Desak SPBU 54.67121 Candi Wates Prigen Segera Ditutup!

PASURUAN — Temporatur.com

Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu kecaman keras. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada operasional SPBU 54.67121 yang berlokasi di Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus pimpinan media, D. Silalahi, secara eksplisit mendesak otoritas terkait untuk segera mencabut izin dan menutup SPBU tersebut jika terbukti memfasilitasi praktik ilegal secara sistematis.

“BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil yang dilindungi undang-undang. Jika SPBU dengan sengaja menyalurkannya kepada para pelansir atau pihak yang tidak berhak, maka itu adalah kejahatan ekonomi murni.

Tidak boleh ada pembiaran, SPBU ini harus segera ditutup!” tegas D. Silalahi dalam keterangannya, Senin (19/01/2026).

Bacaan Lainnya

Indikasi Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, SPBU 54.67121 diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran fatal, di antaranya:

Fasilitasi Pelansir

Melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Pengisian Berulang

Membiarkan praktik pengisian berkali-kali oleh oknum yang sama (mafia BBM).

Pelanggaran SOP

Mengabaikan regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas terkait penyaluran subsidi tepat sasaran.

Kondisi ini disinyalir menjadi pemicu utama seringnya terjadi kelangkaan BBM di wilayah Prigen, yang berdampak langsung pada masyarakat kecil, petani, dan pelaku UMKM.

Tuntutan Tindakan Tegas

Atas temuan tersebut, D. Silalahi melayangkan tuntutan kepada tiga instansi utama:

PT Pertamina Patra Niaga

Segera melakukan audit investigasi dan memberikan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).

Aparat Penegak Hukum (APH)

Melakukan penangkapan dan proses pidana terhadap pengelola SPBU serta oknum pelansir yang terlibat.

BPH Migas & Pemda Pasuruan

Memperketat pengawasan digital maupun fisik agar kebocoran subsidi negara tidak terus berlanjut.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM

.
Jika hukum tumpul di hadapan pemilik modal namun tajam ke rakyat kecil, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata,” pungkas D. Silalahi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya langkah transparan dari pihak Pertamina maupun Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti keresahan warga di Kecamatan Prigen tersebut.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *