Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan
- account_circle Tim Investigasi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan
TUBAN — TEMPORATUR.COM
Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi kawasan usaha kafe dan biliar menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai penyewaan lahan pertanian, termasuk tanah bengkok milik perangkat desa, kepada pihak pengelola usaha.
Berdasarkan hasil investigasi Media pada Senin 2 November 2026, lahan tersebut diduga disewakan kepada seseorang bernama Tofik, yang dikenal dengan sapaan Topeng, untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan tempat usaha.
Tim investigasi media tersebut mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta meminta keterangan sejumlah warga dan perangkat Desa Margomulyo.
Sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya membenarkan adanya penyewaan lahan sawah produktif kepada pihak pengelola. Bahkan, beberapa pamong desa dan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, disebut membenarkan adanya pengalihan pemanfaatan lahan tersebut.
Namun, legalitas penyewaan dan perubahan fungsi lahan masih menjadi persoalan yang perlu diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait.
SIU Disebut Telah Dimiliki, PBG Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disorot adalah kelengkapan dokumen perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Dalam hasil investigasinya, Media Berita Polri Independen Investigasi menyebut pihak pengelola hanya menunjukkan Surat Izin Usaha (SIU). Sementara itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disebut belum dapat ditunjukkan.
Padahal, izin operasional usaha tidak serta-merta menjadi dasar legalitas pemanfaatan lahan maupun pembangunan gedung.
Selain itu, tim investigasi mempertanyakan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta persyaratan lingkungan hidup.
Musyawarah Desa Tidak Otomatis Menjadi Izin Alih Fungsi
Persoalan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyewaan lahan yang disebut dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam rilis investigasi tersebut, proses pengalihan pemanfaatan lahan dinilai belum disertai bukti persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Perlu ditegaskan bahwa Musdes merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa. Namun, hasil musyawarah desa tidak otomatis menggantikan persyaratan perizinan dan persetujuan teknis yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Terlebih apabila lahan tersebut benar masuk dalam kawasan LP2B, perubahan peruntukannya harus mengikuti ketentuan khusus mengenai perlindungan lahan pertanian.
Karena itu, status lahan, dasar perjanjian sewa, serta prosedur perubahan pemanfaatannya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Pemkab Tuban Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, Media Berita Polri Independen Investigasi meminta Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Instansi yang dinilai perlu melakukan verifikasi antara lain Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang membidangi tata ruang, Dinas PUPR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus sawah produktif yang dilindungi, apakah perjanjian penyewaan telah sesuai ketentuan, serta apakah bangunan dan kegiatan usaha sudah memenuhi persyaratan perizinan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berpotensi Berhadapan dengan Sanksi Hukum
Persoalan alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan bangunan tanpa memenuhi persyaratan PBG juga dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan hukum lainnya.
Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Harus terlebih dahulu dipastikan status lahan, bentuk pelanggaran, unsur kesalahan, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga rilis investigasi ini diterbitkan media belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban mengenai status tata ruang lahan maupun kelengkapan perizinan bangunan yang dipersoalkan.
Media masih menggali informasi dari pihak- pihak yang terkait dengan tetap meberikan raung hak jawab.
(Tim)
- Penulis: Tim Investigasi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar