Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Jatim » Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan

Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan

  • account_circle Tim Investigasi
  • calendar_month 15 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sawah Produktif di Desa Margomulyo Diduga Dialihfungsikan, Legalitas Penyewaan dan Perizinan Bangunan Dipertanyakan

TUBAN — TEMPORATUR.COM

Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi kawasan usaha kafe dan biliar menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai penyewaan lahan pertanian, termasuk tanah bengkok milik perangkat desa, kepada pihak pengelola usaha.

Berdasarkan  hasil investigasi Media pada Senin 2 November 2026, lahan tersebut diduga disewakan kepada seseorang bernama Tofik, yang dikenal dengan sapaan Topeng, untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan tempat usaha.

Tim investigasi media tersebut mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta meminta keterangan sejumlah warga dan perangkat Desa Margomulyo.

Sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya membenarkan adanya penyewaan lahan sawah produktif kepada pihak pengelola. Bahkan, beberapa pamong desa dan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, disebut membenarkan adanya pengalihan pemanfaatan lahan tersebut.

Namun, legalitas penyewaan dan perubahan fungsi lahan masih menjadi persoalan yang perlu diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait.

SIU Disebut Telah Dimiliki, PBG Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang disorot adalah kelengkapan dokumen perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Dalam hasil investigasinya, Media Berita Polri Independen Investigasi menyebut pihak pengelola hanya menunjukkan Surat Izin Usaha (SIU). Sementara itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disebut belum dapat ditunjukkan.

Padahal, izin operasional usaha tidak serta-merta menjadi dasar legalitas pemanfaatan lahan maupun pembangunan gedung.

Selain itu, tim investigasi mempertanyakan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta persyaratan lingkungan hidup.

Musyawarah Desa Tidak Otomatis Menjadi Izin Alih Fungsi

Persoalan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyewaan lahan yang disebut dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam rilis investigasi tersebut, proses pengalihan pemanfaatan lahan dinilai belum disertai bukti persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.

Perlu ditegaskan bahwa Musdes merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa. Namun, hasil musyawarah desa tidak otomatis menggantikan persyaratan perizinan dan persetujuan teknis yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Terlebih apabila lahan tersebut benar masuk dalam kawasan LP2B, perubahan peruntukannya harus mengikuti ketentuan khusus mengenai perlindungan lahan pertanian.

Karena itu, status lahan, dasar perjanjian sewa, serta prosedur perubahan pemanfaatannya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

Pemkab Tuban Diminta Turun Tangan

Atas temuan tersebut, Media Berita Polri Independen Investigasi meminta Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Instansi yang dinilai perlu melakukan verifikasi antara lain Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang membidangi tata ruang, Dinas PUPR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus sawah produktif yang dilindungi, apakah perjanjian penyewaan telah sesuai ketentuan, serta apakah bangunan dan kegiatan usaha sudah memenuhi persyaratan perizinan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpotensi Berhadapan dengan Sanksi Hukum

Persoalan alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan bangunan tanpa memenuhi persyaratan PBG juga dapat dikenai sanksi administratif maupun ketentuan hukum lainnya.

Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Harus terlebih dahulu dipastikan status lahan, bentuk pelanggaran, unsur kesalahan, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga rilis investigasi ini diterbitkan media belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban mengenai status tata ruang lahan maupun kelengkapan perizinan bangunan yang dipersoalkan.

Media masih menggali informasi dari pihak- pihak yang terkait dengan tetap meberikan raung hak jawab.

(Tim)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto : ilustrasi foto

    Pasien Kecewa RS Bayu Asih tidak Mengkaver Obat Glokusa Jika Menggunakan BPJS

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pasien yang berobat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Purwakarta, Jawa Barat, merasa kecewa karena tidak diberikan obat glukosa oleh RS Bayu Asih.

  • Bey Machmudin Resmikan Jembatan Walahar, Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARAWANG – JABAR Temporatur.com SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir TanjungPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meresmikan Jembatan Walahar di Desa Kutapohaci, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (27/12/2023). Peresmian jembatan ini disambut warga dengan antusias. Mereka menilai jembatan ini akan sangat membantu aksesibilitas mereka yang mayoritas bermata […]

  • Все Игры Онлайн

    Все Игры Онлайн

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Все, что вам нужно – это ваш компьютер, планшет или мобильный телефон и наша подборка самых крутых игр с машинами. Просто используйте клавиатуру для ускорения, торможения и управления вашим автомобилем. Все игры имеют различные задачи, миссии и онлайн маркетинг смысл. Все игры имеют различные задачи, миссии и смысл. Все игры имеют различные задачи, миссии и […]

  • RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan

  • Aparat pemerintahan terkesan tutup mata pasca longsor perumahan bukit pasundan 1

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Aparat pemerintahan terkesan tutup mata pasca longsor perumahan bukit pasundan 1 Jakarta-Temporatur.com || Enam Bulan pasca longsor warga Kampung Cijulang Rt 04/07 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk mengeluh, pasalnya korban terdampak longsor dari perumahan bukit pasundan satu sampai saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi dari developer dan kondisinya pun kian memprihatinkan. SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara […]

  • Keterangan foto: Acara Pembukaan urnamen Sepak Bola merebutkan piala bergilir Kardestra Bang Bule sesen enam di laksanakan di lapangan Wibawa Ciantra Sabtu 28/06/25

    Piala Kadestra Bang Bule Sesean Enam Ajang Silaturahmi Antar Warga Ciantra

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Acara Pembukaan turnamen Sepak Bola merebutkan piala bergilir Kardestra Bang Bule sesen enam di laksanakan di lapangan Wibawa Ciantra Sabtu 28/06/25, yang di hadiri Kepala Desa Ciantra,Karang taruna ,BPD ,Babinsa ,Bimaspol ,dan Pemdes Desa Ciantar.

expand_less