Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Hukum Merah Putih Minta MA Eksaminasi Putusan Suket Ijazah Gibran, Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Pemahaman Publik soal PTUN

Tim Hukum Merah Putih Minta MA Eksaminasi Putusan Suket Ijazah Gibran, Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Pemahaman Publik soal PTUN

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 25 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Hukum Merah Putih Minta MA Eksaminasi Putusan Suket Ijazah Gibran, Dr. Weldy Jevis Saleh Soroti Pemahaman Publik soal PTUN

JAKARTA – TEMPORATUR.COM

Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam konferensi pers pada 2 November 2026,di Jakarta Pusat, Suhadi menjelaskan bahwa pihaknya meminta MA membentuk tim atau majelis untuk menelaah isi putusan kasasi tersebut. Menurutnya, eksaminasi menjadi langkah yang mereka dorong setelah mempertimbangkan ruang upaya hukum yang tersedia.

“Bentuknya eksaminasi karena kalau kita mengusulkan untuk PK (peninjauan kembali) itu juga ruangnya sudah tidak ada. Jadi kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA, di mana MA nanti membentuk majelis berkaitan dengan isi putusan tersebut,” ujar Suhadi.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan gugatan terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan itu tercatat diputus pada Jumat (30/10/2026).

Suket penyetaraan pendidikan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Suhadi menyoroti waktu distribusi dan penetapan putusan yang menurutnya berlangsung pada tanggal yang sama, yakni 30 Oktober 2026. Ia menilai hal tersebut perlu mendapat penjelasan dan menjadi bagian dari persoalan yang ingin ditelaah oleh pihaknya.

“Nah, ini yang kita sikapi karena ini kan clear berarti ya tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada dalam sejarah peradilan,” katanya.

Pernyataan mengenai waktu distribusi tersebut merupakan pandangan pihak Tim Hukum Merah Putih. Penilaian terhadap proses administrasi perkara dan substansi putusan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi serta penjelasan lembaga peradilan yang berwenang.

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., turut menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya mengenai keberadaan dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Weldy, pemahaman masyarakat mengenai lembaga peradilan sebaiknya tidak hanya terbatas pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat juga perlu memahami peran PTUN dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

PTUN merupakan bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan antara warga atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan.

Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan kewenangan masing-masing lembaga peradilan, mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang tepat, serta memahami tahapan proses hukum dari tingkat pertama hingga upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks perkara Nomor 742 K/TUN/2026, sengketa berawal dari gugatan terhadap dokumen administrasi pendidikan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Perkara tersebut kemudian melalui proses peradilan tata usaha negara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Karena itu, pemahaman mengenai PTUN menjadi relevan untuk menjelaskan bagaimana keputusan administrasi pemerintahan dapat diuji melalui jalur peradilan, sekaligus bagaimana mekanisme hukum bekerja dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Permintaan eksaminasi yang disampaikan Tim Hukum Merah Putih menjadi bagian dari respons mereka terhadap putusan kasasi tersebut. Sementara itu, sorotan mengenai pemahaman PTUN mengingatkan bahwa literasi hukum masyarakat juga penting dalam mengikuti perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

Ke depan, penjelasan yang transparan mengenai proses administrasi perkara, pertimbangan hukum, serta kewenangan masing-masing lembaga peradilan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh.

Pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, akurasi dokumen, dan pemisahan yang jelas antara isi putusan pengadilan, pendapat praktisi hukum, serta sikap pihak yang mengajukan permohonan.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less