Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BPK RI Catat 17 Temuan Belum Tuntas di Pupuk Kujang, Nilai Permasalahan Tembus Puluhan Miliar

BPK RI Catat 17 Temuan Belum Tuntas di Pupuk Kujang, Nilai Permasalahan Tembus Puluhan Miliar

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

38 Rekomendasi Belum Diselesaikan, LSM Kompi Siapkan Laporan ke Kejari Karawang

KARAWANG — TEMPORATUR.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat sebanyak 17 temuan dengan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan PT Pupuk Kujang hingga Semester II Tahun 2025.

Sejumlah persoalan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pemborosan anggaran, selisih harga pokok produksi (HPP), pengelolaan pupuk reject, hingga dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi sorotan, salah satu temuan terbesar berkaitan dengan pembayaran tunjangan penghargaan bakti atau kesetiaan karyawan yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Selain itu, terdapat persoalan selisih harga dalam perhitungan HPP pupuk Urea, NPK 15-10-12, dan pupuk organik dengan nilai mencapai lebih dari Rp51 miliar.

BPK juga mencatat penanganan pupuk reject atau pupuk yang tidak memenuhi standar sebanyak 754 ton. Persoalan tersebut disebut mengakibatkan kerugian perusahaan lebih dari Rp3 miliar.

Tak kalah serius, terdapat temuan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 1.445,704 ton dengan nilai mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Rangkaian temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola perusahaan, mengingat PT Pupuk Kujang merupakan BUMN yang memiliki peran strategis dalam memproduksi dan menyediakan pupuk serta produk petrokimia guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan catatan tindak lanjut pemeriksaan BPK sejak 2018 hingga 2025, PT Pupuk Kujang telah menyelesaikan 140 rekomendasi sesuai ketentuan. Namun, masih terdapat 38 rekomendasi yang belum diselesaikan dan 26 rekomendasi lainnya dengan tindak lanjut yang dinilai belum sesuai.

*LSM Kompi Siapkan Laporan ke Kejaksaan*

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy Ali, menegaskan pihaknya telah menyiapkan data dan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Menurut Ergat, banyaknya temuan dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pupuk Kujang.

Ia menilai perusahaan milik negara seharusnya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, termasuk dengan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi lembaga pemeriksa negara.

“Kami melihat ada 38 rekomendasi sejak 2024 lalu yang tidak ditindaklanjuti. Padahal potensi kerugian dan pemborosannya sangat besar. Jangan mentang-mentang BUMN, lalu dengan santai tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI. Saat ini, semuanya transparan dan tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” katanya, pada Senin, 2/11/2026

Ergat juga menyoroti pembayaran tunjangan penghargaan bakti atau kesetiaan karyawan yang menurutnya perlu diperiksa secara mendalam, terutama menyangkut dasar hukum dan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia turut meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan selisih HPP pupuk yang nilainya mencapai lebih dari Rp51 miliar.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan dan efisiensi produksi perusahaan milik negara.

“BUMN itu milik negara dan pengelolaannya harus dilakukan oleh orang yang berintegritas. Banyaknya temuan dari BPK RI membuktikan adanya persoalan serius dalam manajemen BUMN yang ujungnya berpotensi merugikan perusahaan. Kami akan laporkan ini kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tegas Ergat.

Transparansi Manajemen Pupuk Kujang Dipertanyakan

Rencana pelaporan LSM Kompi ke Kejaksaan Negeri Karawang diharapkan dapat mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah temuan tersebut.

Manajemen PT Pupuk Kujang juga dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab belum diselesaikannya rekomendasi BPK, termasuk langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

Terlebih, persoalan pupuk bersubsidi menyangkut kepentingan petani dan program ketahanan pangan nasional. Pengawasan distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Namun demikian, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penyimpangan dan potensi kerugian tersebut tetap memerlukan penelusuran serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Pupuk Kujang terkait rincian temuan dan rekomendasi tersebut. TEMPORATUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less