Pasien Kecewa RS Bayu Asih tidak Mengkaver Obat Glokusa Jika Menggunakan BPJS

Pasien Kecewa RS Bayu Asih tidak Mengkaver Obat Glokusa Jika Menggunakan BPJS
Keterangan foto : ilustrasi foto

Pasien Kecewa RS Bayu Asih tidak Mengkaver Obat Glokusa Jika Menggunakan BPJS

Purwakarta – Temporatur.com

Pasien yang berobat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Purwakarta, Jawa Barat, merasa kecewa karena tidak diberikan obat glukosa oleh RS Bayu Asih.

Keluarga pasien berasal dari Wanayasa, Budiman, mengeluhkan bahwa setiap kali berobat ke rumah sakit tersebut, dokter selalu meresepkan glukosa namun ketika pasien mencoba membelinya di apotek, obat tersebut selalu kosong dan mereka diminta untuk membeli di luar.

Budiman juga mengungkapkan bahwa dokter tidak memberikan penjelasan mengenai obat tersebut, apakah tersetujui oleh BPJS Kesehatan atau tidak, katanya, kepada Media Selasa, 26/08/2025.

Budiman mengatakan bahwa seharusnya dokter RS Bayu Asih memberikan penjelasan jika obat glukosa kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi keluarga pasien dan mereka berharap agar pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan yang jelas dan solusi yang memuaskan. Meskipun telah berkali-kali membawa orang tua untuk berobat ke RS Bayu Asih.

Bacaan Lainnya

“Sangat miris terhadap pelayanan RS Bayu Asih seharusnya pihak RS Bayu Asih aktif memberikan penjelasan tentang obat yang tidak di di RS ini, dan ini menjadi keluhan masyarakat karena pelayanan kesltersediaan obat yang tidak lengkap, sehingga para pasien harus mencari di Apotik luar. Irupun jarang ada, seperti enggan melayani pasien yang menggunakan fasilitas BPJS, dimana peran pemerintah bagi rakyat kecil,’ cetus Budiman.

Saya juga sangat kecewa melihat kondisi RS Bayu Asih yang kurang bagus dalam pelayanan, dan heran mengapa dokter selalu meresepkan obat yang tidak tersedia,imbuhnya.

Bahkan, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Wakil Direktur RS Bayu Asih, Arip, mengatakan bahwa obat glukosa sedang kosong karena bukan termasuk dalam daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,ujarnya.

Awak media yang mengkonfirmasi hal tersebut ke Arip selaku Wakil Direktur RS Bayu Asih namun dia menyarankan agar konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan untuk mengetahui alasan tidak termasuknya obat glukosa dalam daftar yang ditanggung. Namun, pihak BPJS Kesehatan tidak memberikan informasi lebih lanjut dan malah menyuruh untuk datang langsung ke kantor BPJS

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengadaan obat di RS Bayu Asih dan keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana jika tidak memenuhi kewajiban memberikan obat sesuai resep dokter. Standar pelayanan kefarmasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan harus dipatuhi oleh rumah sakit, termasuk dalam hal pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan pelayanan farmasi klinik.

Dengan adanya regulasi yang mengatur standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, diharapkan masalah obat kosong di RS Bayu Asih dapat segera diatasi. Pasien harus mendapatkan obat yang tepat dan manajemen obat yang baik demi keselamatan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian masalah terkait obat harus diimplementasikan dengan baik.

Sebagai pasien, penting untuk memahami hak-hak Anda dan memastikan bahwa rumah sakit mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepentingan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama bagi setiap layanan kesehatan. Semoga masalah obat kosong di RS Bayu Asih segera dapat terselesaikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat terus ditingkatkan.

 

Jawaban dari Arip selaku wakil Direktur, bukan jawaban yang tepat seorang Wakil Direktur RS Bayu Asih,dan menggampangkan untuk membeli obat di luar dan tidak masuk akal obat tersebut kosong ada apa RS Bayu Asih ini dengan pengadaan obat obatan?….

Rumah sakit dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, jika tidak memberikan obat glukosa yang diresepkan karena dapat menyebabkan malpraktik medis, membahayakan keselamatan pasien, dan melanggar standar pelayanan kefarmasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan

Sanksi Potensial

Sanksi Administratif:
Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif jika dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban memberikan obat dan pelayanan yang sesuai standar, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Tuntutan Pidana (Malpraktik Medis) :

Jika pasien mengalami kerugian serius atau komplikasi fatal akibat kelalaian rumah sakit dalam memberikan obat glukosa, pihak rumah sakit atau tenaga medis yang bertanggung jawab dapat menghadapi tuntutan pidana atas malpraktik medis.

Regulasi dan Standar Pelayanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016:
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, menjamin kepastian hukum, dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional demi keselamatan pasien (patient safety).

Tanggung Jawab Rumah Sakit :

Rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum dan etis untuk memastikan pasien mendapatkan obat yang tepat dan manajemen obat yang baik, terutama untuk kondisi yang membutuhkan obat-obatan spesifik seperti glukosa untuk penderita hipoglikemia.

Konsekuensi bagi Pasien :

Tidak mendapatkan obat glukosa yang tepat dapat menyebabkan hipoglikemia yang tidak diobati dan mengakibatkan komplikasi serius seperti kebingungan, kelemahan, pusing, kejang, hingga kehilangan kesadaran atau koma.

Hal tersebut sudah di atur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan mencakup pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik.

” Tujuan SPK adalah memastikan kualitas, manfaat, dan keamanan obat dan alkes, serta memberikan pelayanan langsung yang bertanggung jawab kepada pasien

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua standar tersebut :
1. Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

Ini adalah aspek manajerial yang mencakup siklus pengelolaan mulai dari awal hingga akhir, seperti :

Pemilihan: Menentukan obat, alkes, dan BMHP yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit

Perencanaan Kebutuhan :

Menyusun rencana kebutuhan berdasarkan data morbiditas dan panduan praktik klinik.

Pengadaan :

Melakukan pengadaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan.

Penerimaan :

Proses penerimaan barang yang telah diadakan.

Penyimpanan :

Menata dan menyimpan obat dan alkes sesuai dengan standar, termasuk fasilitas penyimpanan seperti lemari pendingin.

Pendistribusian :

Mengirimkan obat dan alkes ke unit-unit pelayanan.

Pemusnahan dan Penarikan :

Melakukan pemusnahan atau penarikan obat dan alkes yang sudah tidak layak

Pengendalian :

Memantau dan mengendalikan persediaan.

Administrasi :

Mencatat semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan.

Standar Pelayanan Farmasi Klinik
Standar ini berfokus pada pelayanan langsung kepada pasien dan mencakup kegiatan :

Skrining Resep :

Mengkaji instruksi pengobatan atau resep pasien untuk mengidentifikasi potensi masalah obat.

Identifikasi Masalah Obat :

Mengenali masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alkes.

2. Pencegahan dan Penyelesaian Masalah :

Mencegah dan mengatasi masalah yang terjadi akibat penggunaan obat dan alkes.

Pemantauan Efektivitas dan Keamanan :

Memantau apakah obat bekerja efektif dan aman digunakan.

Pemberian Informasi :

Memberikan informasi obat kepada petugas kesehatan, pasien, dan keluarga.

Peracikan dan Penyiapan :

Melakukan pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral, dan penanganan obat kanker.

Penentuan Kadar Obat dalam Darah :

Melakukan pemeriksaan untuk menentukan kadar obat dalam darah pasien.

Pencatatan :

Mencatat semua kegiatan farmasi klinik yang dilakukan.

Sampai berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Direktur RS Bayu Asih dan BPJS Kesehatan.

( Ridho )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *