Warga Pulo Kukun Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp6 Juta ke Polsek Sukatani
- account_circle Daeng
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Warga Pulo Kukun Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp6 Juta ke Polsek Sukatani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Janji Pengembalian Uang Tak Dipenuhi, Pelapor Serahkan Kwitansi dan Dua Surat Somasi sebagai Bukti
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang titipan senilai Rp6 juta dilaporkan seorang warga Kampung Pulo Kukun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, Senin (2/11/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/177/X/2026/Sek.Skt yang diterbitkan Polsek Sukatani sekitar pukul 15.40 WIB.
Pelapor berinisial K (40), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kampung Pulo Kukun RT 003/001, Desa Banjarsari. Dalam laporan tersebut, K melaporkan seorang warga berinisial S (38), yang berdomisili di Kampung Pulo Tiga, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani.
Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian kejadian dalam STPL, persoalan ini bermula pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor mendatangi rumah terlapor dengan maksud mengambil uang sebesar Rp6 juta yang sebelumnya dititipkan kepada S.
Namun, menurut keterangan pelapor, terlapor meminta tambahan waktu dan berjanji akan mengantarkan uang tersebut langsung ke rumah K pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Janji pengembalian tersebut disebut tidak terealisasi. Hingga 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor mengaku belum menerima kembali uang titipan tersebut.
Merasa dirugikan, K mengaku telah melakukan upaya penyelesaian melalui dua kali somasi kepada terlapor. Namun, karena uang yang dititipkan belum dikembalikan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Sukatani.
Dalam laporan tersebut, kerugian materiil yang disampaikan pelapor mencapai Rp6 juta. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa satu lembar kwitansi asli serta dua surat somasi.
Selanjutnya, laporan beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Surat penerimaan laporan tersebut ditandatangani atas nama Kapolsek Sukatani oleh Wakapolsek, Aipda Nurhad Rifa’i.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dilaporkannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial S belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Daeng)
- Penulis: Daeng
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar