Direktur PT Limasland Realty Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Investasi Apartemen Mangkrak Masuk Babak Baru
- account_circle Jimmy
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Direktur PT Limasland Realty Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Investasi Apartemen Mangkrak Masuk Babak Baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Direktur PT Limasland Realty Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Investasi Apartemen Mangkrak Masuk Babak Baru
CILEGON — TEMPORATUR.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menetapkan LK, Direktur PT Limasland Realty Cilegon selaku pengembang proyek Green Park Terrace, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pembangunan apartemen.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah bergulir sejak laporan polisi diajukan pada 22 Agustus 2024. Sementara itu, korban mengaku telah menyetorkan uang pembelian unit apartemen sejak 2016, namun hingga kini proyek gedung vertikal tersebut belum terealisasi.
Perkara ini bermula dari laporan Irma Sandi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/VIII/2024/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN. Dalam laporan tersebut, LK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Irma Sandi mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp469.565.000 setelah membeli satu unit apartemen Green Park Terrace Cilegon dengan sistem pembayaran tunai (cash keras) pada 2016. Namun, bangunan yang dijanjikan tidak kunjung dibangun hingga perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Cilegon telah menerima dan menyita sejumlah dokumen yang diserahkan pelapor, di antaranya kuitansi pembayaran, surat pesanan unit, dokumen pendukung, serta bukti transfer Bank Mandiri senilai Rp467.065.000.
Penyitaan barang bukti tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/16.c/VII/2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025.
Penanganan Perkara Sempat Terkendala Administrasi
Perjalanan penanganan perkara ini sempat mengalami kendala administratif. Penyidik Polres Cilegon diketahui menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali.
SPDP pertama dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon karena dinilai belum memberikan kejelasan yang diperlukan. Selanjutnya, penyidik menerbitkan dan mengirimkan SPDP kedua dengan Nomor: B/SPDP/42/VI/RES.11/2026/Satreskrim tertanggal 4 Juni 2026.
Perkembangan terbaru disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/756/X/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap LK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 17 November 2026.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan kondisi penyidik yang menangani perkara, Brigpol Supratman Wibisono, yang sedang menjalankan ibadah umrah pada 30 Oktober hingga 15 November 2026.
Setelah pemeriksaan tersangka, penyidik merencanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Segera Dituntaskan
Tim kuasa hukum Irma Sandi yang terdiri dari Harry Rianda, S.H., M.H. dan H. Yul Hendri, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Polres Cilegon yang telah menetapkan LK sebagai tersangka.
Meski demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan disidangkan di pengadilan agar klien kami mendapat kepastian hukum, keadilan, serta mendapatkan pemulihan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Harry Rianda dalam keterangannya.
Sementara itu, H. Yul Hendri meminta penyidik agar menangani perkara tersebut secara progresif, mengingat persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Harapan kami Polres Cilegon secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Mengingat kasus ini sudah sangat lama merugikan klien kami dan agar tagline Polri Bersama Masyarakat bisa lebih terasa lagi kehadirannya,” ujar Yul Hendri.
Penetapan LK sebagai tersangka menjadi tahapan penting dalam proses hukum kasus dugaan investasi apartemen Green Park Terrace. Namun, perkara ini masih harus melalui proses penyidikan, penelitian berkas oleh kejaksaan, hingga pembuktian di persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jimy)
- Penulis: Jimmy
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar