Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Jatim » Perselisihan Utang Bersama Berujung Keributan di Tuban, Dua Versi Kronologi Saling Berbeda

Perselisihan Utang Bersama Berujung Keributan di Tuban, Dua Versi Kronologi Saling Berbeda

  • account_circle Tim Investigasi
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perselisihan Utang Bersama Berujung Keributan di Tuban, Dua Versi Kronologi Saling Berbeda

TUBAN — TEMPORATUR.COM

Perselisihan terkait pembayaran utang bersama diduga menjadi pemicu keributan yang melibatkan seorang perempuan berinisial K (Kikis) di salah satu rumah warga di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk dugaan pengeroyokan dan perusakan pintu rumah.

Seorang warga berinisial P menyampaikan kepada tim investigasi bahwa persoalan bermula dari kewajiban pembayaran pinjaman bank yang sebelumnya disepakati untuk ditanggung bersama oleh pihak K dan seorang perempuan berinisial S.

Menurut keterangan P, K disebut telah melunasi kewajibannya, sedangkan S diduga belum menyelesaikan bagian pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

P juga menyebut K datang ke rumah tersebut untuk menagih kewajiban pembayaran. Namun, menurut versinya, K diduga merusak pintu rumah sebelum akhirnya terjadi keributan yang melibatkan pihak keluarga S.

Saksi di Lokasi Menyampaikan Kronologi Berbeda

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media melakukan penelusuran ke lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat peristiwa.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, K awalnya datang seorang diri ke rumah tersebut untuk menanyakan keberadaan S kepada orang tuanya. Setelah mendapat jawaban bahwa S berada di dalam rumah, K disebut sempat meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, K kembali bersama ibunya. Setibanya di lokasi, K meminta orang tua S yang berada di luar rumah untuk mengetuk pintu.

Setelah pintu terbuka, menurut keterangan saksi, K diduga langsung mendapat serangan fisik dari sejumlah orang yang berada di dalam rumah.

K kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan dan berupaya melerai keributan.

Keterangan saksi tersebut berbeda dengan versi P, khususnya mengenai dugaan perusakan pintu dan urutan terjadinya kontak fisik.

*Persoalan Utang Diduga Menjadi Akar Perselisihan$

Dari informasi yang dihimpun media pada Selasa,3 November 2026, persoalan ini diduga berawal dari pinjaman di salah satu bank yang pembayarannya disepakati untuk ditanggung bersama oleh pihak K dan S.

Pihak K disebut merasa telah memenuhi kewajibannya, sementara pembayaran yang menjadi tanggungan pihak S dipersoalkan karena diduga belum diselesaikan sesuai kesepakatan.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang melibatkan kedua belah pihak.

Pada prinsipnya, persoalan kewajiban pembayaran utang merupakan masalah yang dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun mekanisme hukum perdata. Perselisihan mengenai pembayaran tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan ataupun perbuatan yang merugikan pihak lain.

*Aspek Hukum yang Perlu Didalami*

Apabila dugaan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum terbukti memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 170 KUHP. Sementara dugaan penganiayaan secara individual dapat ditelaah berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP.

Di sisi lain, dugaan perusakan pintu rumah juga perlu ditelusuri berdasarkan kepemilikan barang, bukti kerusakan, serta unsur kesengajaan. Ketentuan Pasal 406 KUHP sebagaimana berlaku pada waktu peristiwa perlu diperhatikan dalam proses penanganannya.

Adapun persoalan utang-piutang dapat diselesaikan melalui ketentuan hukum perdata, termasuk ketentuan mengenai wanprestasi apabila terdapat perjanjian dan kewajiban yang tidak dipenuhi.

Perlu Klarifikasi Semua Pihak

Hingga informasi ini dihimpun, kronologi kejadian masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Keterangan P dan para saksi di lokasi menunjukkan adanya perbedaan yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan serta bukti-bukti pendukung.

Keterangan dari pihak K, S, keluarga yang berada di lokasi, maupun aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penyelesaian persoalan utang-piutang hendaknya ditempuh melalui jalur yang sah. Segala bentuk kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less