Aset Negara Terancam, DPP GANAS Desak Penertiban Lahan PJT yang Dikuasai PT Simojoyo di Cikarang Timur

Aset Negara Terancam, DPP GANAS Desak Penertiban Lahan PJT yang Dikuasai PT Simojoyo di Cikarang Timur

Aset Negara Terancam, DPP GANAS Desak Penertiban Lahan PJT yang Dikuasai PT Simojoyo di Cikarang Timur

BEKASI – Temporatur.com

Dugaan penguasaan lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) oleh pihak swasta kembali memicu gejolak. PT Simojoyo menjadi sorotan setelah diduga memagari dan menguasai lahan negara di wilayah Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan tersebut diketahui memiliki fungsi krusial karena merupakan jalur saluran pengairan strategis yang mendistribusikan air ke dua aliran irigasi utama. Warga khawatir, penguasaan sepihak ini akan memutus akses distribusi air yang selama ini menjadi urat nadi sektor pertanian dan keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Ketua Umum DPP Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menyayangkan pembiaran yang berlarut-larut.

Menurut pantauan timnya, persoalan ini sudah mencuat sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari instansi terkait.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak PJT, PJT II, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak tegas dan objektif. Aset negara tidak boleh dikuasai secara serampangan. Negara wajib hadir melindungi aset publik demi kepentingan rakyat banyak,” tegas Brian Shakti dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Brian memaparkan bahwa tindakan penguasaan lahan pengairan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 68 jo Pasal 70 bagi siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi sumber daya air atau memanfaatkan prasarananya tanpa izin sah.

Selain itu, sambung Brian bahwa regulasi pendukung seperti PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan PP Nomor 42 Tahun 2008 secara eksplisit melarang penutupan atau penguasaan sempadan sungai dan saluran irigasi oleh pihak manapun secara ilegal.

“Jika dilihat dari sisi pengelolaan aset, tindakan ini juga berpotensi menabrak UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ada konsekuensi hukum yang berat bagi penyalahgunaan aset negara,” cetusnya.

Lebih lanjut, Brian mendorong Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera turun ke lapangan.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penertiban harus dijalankan demi menjaga wibawa hukum di Kabupaten Bekasi.

“Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Jika hasil audit lapangan membuktikan tidak adanya izin resmi, maka lahan tersebut harus segera dikosongkan dan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai jalur pengairan publik,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *