Dugaan Korupsi TKD Margomulyo Rp25 Juta Dilaporkan ke Polda Jatim, Sekdes Jadi Sorotan
- account_circle Re
- calendar_month 12 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Dugaan Korupsi TKD Margomulyo Rp25 Juta Dilaporkan ke Polda Jatim, Sekdes Jadi Sorotan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Korupsi TKD Margomulyo Rp25 Juta Dilaporkan ke Polda Jatim, Sekdes Jadi Sorotan
TUBAN — TEMPORATUR.COM
Dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset desa yang dialihfungsikan menjadi kawasan usaha komersial tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang dipersoalkan tim investigasi.
Tim Investigasi Media Berita Polri Independen bersama jaringan media siber menyampaikan laporan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 29 Oktober 2026.
Pengaduan itu tercatat dengan Nomor Surat 027/BPI-INV/X/2026. Penerimaan laporan oleh staf Ditreskrimsus Polda Jatim menjadi langkah awal bagi tim investigasi untuk meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah tim investigasi mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan klarifikasi lapangan terkait pemanfaatan lahan bengkok desa yang disebut telah digunakan untuk kegiatan usaha kafe komersial.
UANG SEWA RP25 JUTA DIDUGA DITERIMA SEKDES
Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah dugaan penerimaan uang sewa lahan sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim investigasi, pihak penyewa lahan bernama Taufik disebut mengakui telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp25.000.000 yang diduga diterima langsung oleh Sekretaris Desa Margomulyo, Muhammad Ichwanul Kirom.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi mempertanyakan apakah uang sewa tersebut telah dicatat sebagai pendapatan desa dan disetorkan melalui mekanisme keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, apabila penerimaan dari pemanfaatan aset desa tidak dicatatkan dalam administrasi keuangan desa, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Karena itu, penyidik diharapkan menelusuri bukti penyerahan uang, pihak penerima, pencatatan keuangan, serta aliran dana Rp25 juta tersebut.
Selain persoalan uang sewa, legalitas pemanfaatan Tanah Kas Desa Margomulyo juga menjadi perhatian.
Tim investigasi menduga perubahan fungsi lahan bengkok menjadi kawasan usaha komersial dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, tim juga mempertanyakan apakah pemanfaatan aset desa tersebut telah memperoleh persetujuan dan memenuhi persyaratan administrasi dari instansi berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tuban.
Dalam pengelolaan aset desa, pemanfaatan tanah kas desa tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kesepakatan pribadi. Harus ada dasar administrasi, mekanisme persetujuan, pencatatan, serta ketentuan pemanfaatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, dokumen perjanjian sewa, keputusan pemerintah desa, hasil Musdes, persetujuan yang dipersyaratkan, dan bukti penyetoran pendapatan perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses pemanfaatan lahan telah sesuai regulasi.
Jurnalis investigasi senior, Ainur Rizal Abidin, menegaskan bahwa diterimanya laporan pengaduan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim merupakan langkah penting untuk mendorong transparansi pengelolaan aset desa.
“Tanda terima nomor 027/BPI-INV/X/2026 dari Polda Jatim adalah bukti komitmen kami dalam memberantas maladministrasi dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kami mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil oknum Sekdes Margomulyo beserta pihak penyewa lahan guna memeriksa aliran uang Rp25 juta tersebut secara transparan,” tegas Ainur Rizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Menurut tim investigasi, pemeriksaan diperlukan agar persoalan pemanfaatan aset desa tidak berhenti pada polemik administrasi, tetapi dapat diketahui secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Tidak hanya melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, tim investigasi bersama aliansi media siber juga merencanakan penyampaian tembusan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Tuban dan Bupati Tuban.
Langkah tersebut dimaksudkan agar pengawasan internal pemerintah daerah turut melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola aset Desa Margomulyo.
Inspektorat diharapkan dapat menelusuri administrasi pemanfaatan tanah kas desa, pencatatan pendapatan, dokumen perjanjian sewa, serta pertanggungjawaban pemerintah desa terkait penggunaan aset tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi Media Berita Polri Independen bersama aliansi media siber mengaku telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Desa Margomulyo, Muhammad Ichwanul Kirom.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyewaan Tanah Kas Desa, dugaan penerimaan uang Rp25 juta, pencatatan pendapatan desa, serta prosedur alih fungsi lahan menjadi kawasan usaha.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi dan daftar pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat belum memperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Sekretaris Desa Margomulyo maupun Pemerintah Desa Margomulyo untuk memberikan klarifikasi.
Kasus dugaan penyimpangan TKD Margomulyo kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penerimaan uang sewa, legalitas pemanfaatan lahan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan desa.
Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil penanganan aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim merupakan pengaduan masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Dugaan penerimaan uang Rp25 juta dan persoalan legalitas pemanfaatan TKD masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang. TEMPORATUR.COM mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.
(Tim)
- Penulis: Re
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar