Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Miris Siswa MTS Islahudinyyah Diduga Cabuli Anak 4 Tahun, Pihak Sekolah Bungkam??

Miris Siswa MTS Islahudinyyah Diduga Cabuli Anak 4 Tahun, Pihak Sekolah Bungkam??

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Miris Siswa MTS Islahudinyyah Diduga Cabuli Anak 4 Tahu, Pihak Sekolah Bunkam??

Tangerang Selatan || Temporatur.com

Memilukan sekolah swasta tsanawiyah abai terhadap peserta didik di sekolahnya pasalnya telah didapati pelaporan oleh keluarga korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dengan nomor laporan polisi LP/B/2151/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan Tanggal 22 September 2024.

Padahal kejahatan perempuan dan anak tak hanya ditanggulangi dengan upaya represif, tapi juga bisa dicegah dengan upaya edukasi yang humanis, namun hal itu tidak terlihat sikap petinggi dari madrasah tsanawiyah islahudiniyyah seakan acuh terhadap peristiwa memilukan ini.

Hal yang tidak patut ditiru ini haruslah menjadi evaluasi, sekaligus proteksi kebijakan sekolah untuk lebih menjaga integritas dan profesionalitas para tenaga pendidik, salah satu kewajiban sekolah dengan memberikan submentoring kepada para peserta didik agar hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.

Sekolah sebagai rumah kedua para peserta didik harus menjamin segala hak, tak hanya sekedar memberikan pendidikan namun juga dalam hal pengawasan.

Kasus ini berawal dari upaya berkumpulnya para siswa dikediaman wali kelas kemudian terduga pelaku dengan sengaja terindikasi melakukan dugaan pencabulan terhadap korban anak usia balita anak dari seorang walikelas, diketahui pelaku melakukannya di kediaman walikelas.

Lebih lanjut upaya sekolah yang harusnya menjadi garda terdepan melakukan tindakan, justru cenderung mencederai rasa keadilan, orang tua korban yang bertugas menjadi guru yang merupakan wali kelas, harus menerima pil pahit statusnya dinon aktifkan oleh sekolah dan hak sebagai pengajar dihentikan.

Tak main-main pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

  • Pasangan Calon Bupati  Hamartoni-Romli HARLI, Unggul Menangkan pilkada Lampung Utara Tahun 2024.

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Lampung Utara, temporatur.com – Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Utara, Hamartoni ahadis dan Romli mencatat kemenangan sementara pilkada serentak 2024 berdasarkan hasil reall count tim internal . “Data yang telah masuk sekitar 100% hari kamis, 28 November 2024 pukul,” 00.05.Wib.menujukan pasangan Hamartoni memperoleh suara ,” 199.664.atau untuk sementara 60,02©% SelanjutnyaDiduga Kelola Limbah B3 Tanpa […]

  • TPPAS Lulut Nambo Masuki Masa Ujicoba, Ditargetkan Beroperasi Maret 2024

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KABUPATEN BOGOR – JABAR Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak TutupTempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo ditargetkan bisa digunakan secara penuh pada Maret 2024. Saat ini TPPAS Lulut Nambo yang berada di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu tengah dalam masa uji coba. SelanjutnyaPILKADES […]

  • Pj. Wali Kota Cimahi Resmikan SPALD-T di Kelurahan Utama untuk Tingkatkan Sanitasi dan Cegah Stunting

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Temporatur.com  Kota Cimahi // Pada Senin (18/11), Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi meresmikan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kelurahan Utama, Kota Cimahi. Pembangunan ini, yang didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI dan Forum ITB Angkatan 1984, mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dengan kapasitas untuk 50 […]

  • Kapolda Sumatera Selatan Berikan PIN Emas Personel Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALEMBANG – SUMSEL Temporatur.com Pembangunan Zona Integritas (ZI) di satuan kerja (satker) kepolisian merupakan salah satu diantara kegiatan utama pada sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Indikatornya adalah tingkat perolehan satker kepolisian yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Satker Polairud Polda […]

  • Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH Hadiri Launching Aplikasi Srikandi

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI –  Sumatera Selatan Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak TutupWujud dari sinergitas antara Polri Dan Pemerintah,khususnya diwilayah hukum Kepolisian Resort Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) Jajaran dan Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab PALI) sangat terasa. Hal ini terlihat saat para Stikholder dan Forkopimda PALI menghadiri acara […]

expand_less