Miris Siswa MTS Islahudinyyah Diduga Cabuli Anak 4 Tahu, Pihak Sekolah Bunkam??
Tangerang Selatan || Temporatur.com
Memilukan sekolah swasta tsanawiyah abai terhadap peserta didik di sekolahnya pasalnya telah didapati pelaporan oleh keluarga korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dengan nomor laporan polisi LP/B/2151/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan Tanggal 22 September 2024.
Padahal kejahatan perempuan dan anak tak hanya ditanggulangi dengan upaya represif, tapi juga bisa dicegah dengan upaya edukasi yang humanis, namun hal itu tidak terlihat sikap petinggi dari madrasah tsanawiyah islahudiniyyah seakan acuh terhadap peristiwa memilukan ini.
Hal yang tidak patut ditiru ini haruslah menjadi evaluasi, sekaligus proteksi kebijakan sekolah untuk lebih menjaga integritas dan profesionalitas para tenaga pendidik, salah satu kewajiban sekolah dengan memberikan submentoring kepada para peserta didik agar hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.
Sekolah sebagai rumah kedua para peserta didik harus menjamin segala hak, tak hanya sekedar memberikan pendidikan namun juga dalam hal pengawasan.
Kasus ini berawal dari upaya berkumpulnya para siswa dikediaman wali kelas kemudian terduga pelaku dengan sengaja terindikasi melakukan dugaan pencabulan terhadap korban anak usia balita anak dari seorang walikelas, diketahui pelaku melakukannya di kediaman walikelas.
Lebih lanjut upaya sekolah yang harusnya menjadi garda terdepan melakukan tindakan, justru cenderung mencederai rasa keadilan, orang tua korban yang bertugas menjadi guru yang merupakan wali kelas, harus menerima pil pahit statusnya dinon aktifkan oleh sekolah dan hak sebagai pengajar dihentikan.
Tak main-main pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**
(Red)















