Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Jatim » Dugaan Pungli BBM Subsidi di SPBU Pongpongan Tuban, Operator Disebut Minta Rp10 Ribu per Jerigen

Dugaan Pungli BBM Subsidi di SPBU Pongpongan Tuban, Operator Disebut Minta Rp10 Ribu per Jerigen

  • account_circle Eva
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Pungli BBM Subsidi di SPBU Pongpongan Tuban, Operator Disebut Minta Rp10 Ribu per Jerigen

TUBAN — TEMPORATUR. COM

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Tim investigasi Media Siber88 mengungkap dugaan penarikan biaya sebesar Rp10.000 untuk setiap pengisian satu jerigen, disertai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, aktivitas pengisian tersebut diduga berlangsung pada malam hari, terutama sekitar pukul 20.30 WIB. Sejumlah pengisi jerigen yang ditemui di lokasi disebut mengaku dapat melakukan pengisian tanpa hambatan pada jam tersebut.

Tim juga menduga terdapat operator SPBU yang memungut biaya tambahan di luar harga BBM. Namun, identitas petugas yang diduga terlibat, mekanisme penarikan uang, serta pihak yang menerima dana tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Tim Awak Media  telah mengamankan data dan bukti-bukti di lokasi,” ujar perwakilan tim investigasi dalam keterangannya.

Menurut tim, dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persoalan dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pengisian menggunakan jerigen maupun kendaraan bertangki modifikasi juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.

Polres Tuban dan Pertamina Didesak Turun Tangan

Atas temuan tersebut, Media mendesak Polres Tuban dan pihak Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian Pertalite di SPBU Pongpongan. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan kebenaran dugaan pungli, menelusuri pola pengisian BBM, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Tim investigasi juga meminta pengelola SPBU melakukan evaluasi terhadap pengawasan operator dan mekanisme pelayanan kepada konsumen.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta klarifikasi dari operator dan manajemen SPBU. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebut dalam temuan ini tetap harus dianggap belum terbukti melakukan pelanggaran.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Dalam aspek hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Dugaan pungli sebesar Rp10.000 per jerigen perlu diperiksa tersendiri untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Tim Invetigasi Media Gabungan menyatakan akan terus mengawal perkembangan informasi tersebut dan mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum serta Pertamina.

Klarifikasi dari pengelola SPBU Pongpongan, operator yang bertugas, dan pihak Pertamina diperlukan agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(EVA)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less