Soal Pertukaran Data Pribadi Warga Indonesia dengan AS, Ini Penjelasan Menteri HAM Natalius Pigai
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pertukaran data pribadi dengan Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama dagang akan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai, di Jakarta, pada Sabtu 27 Juli 2025..
Natalius Pigai menyatakan bahwa pertukaran data tersebut akan dilakukan berdasarkan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, artinya , tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum yang sah,” ujar Natalius Pigai.(27/07).
Berdasarkan Hukum Nasional bahwa oertukaran data akan dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan HAM.
Pemerintah berkomitmen menjaga agar pertukaran data lintas negara tetap dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan aman.
Pertukaran data pribadi dilakukan dalam kerangka kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat untuk memastikan bahwa pertukaran data dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan HAM.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto, saat dimintai keterangan, menegaskan bahwa negosiasi kesepakatan dagang masih berlangsung, sehingga belum seluruh detail final diputuskan.
“Ya, nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo singkat saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, Rabu (23/7/2025) malam.
(Red/SS)















