Tak Mengantongi Izin Edar, Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer

Tak Mengantongi Izin Edar, Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer

Tak Mengantongi Izin Edar, Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Excimer

Jakarta-Temporatur.com Maraknya peredaran obat-obatan Tramadol, Excimer yang notabenenya tidak di perjual belikan secara bebas, seperti hal nya Tramadol, Excimer dan sejenisnya banyak ditemui bahkan mudah untuk didapatkan tanpa harus menggunakan resep Dokter khususnya di Wilayah Hukum Resort Jakarta Timur.

Hal ini diperkuat hasil temuan Tim awak  Media mendapati toko yang menjual obat-obatan jenis tramadol,  excimer dan lainnya yang berkedok Toko kosmetik, beralamat di Jalan Cililitan Besar, Kampung Makasar, Jakarta Timur tepatnya persis di depan Alfa Midi Super. Toko obat jenis Tramadol, Excimer tersebut dengan mudah memperjual belikan obat tersebut tanpa harus menunjukan resep Dokter. Ironis, toko obat tersebut didapati menjual kepada diduga anak dibawah umur.

Hasil penelusuran tim awak media mendapati pemilik toko kosmetik tersebut berinisial “K”, selain menjual bebas obat-obatan toko tersebut  juga tidak mengantongi Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak adanya Ijin dari Instansi terkait lainnya.Di akui penjaga toko yang mengaku bernama Fikri mengatakan, ya kalau saya hanya menjual obat kepada siapa saja tanpa menanyakan dari mana.

kalau untuk sticker logo hewan bertuliskan Tim 7 RD, saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, “kata Fikri kepada tim awak media, Selasa (20/6).

Yang menjadi pertanyaan besar mengapa peredaran obat-obatan Tramadol, Excimer tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)?
Patut diduga adanya keterlibatan oknum yang menjadikan ladang bisnis.
padahal sudah jelas aturan Perundang-undangan yang mengatur peredaran obat-obatan Tramadol, Excimer seperti mengacu kepda Undang-undang Tentang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963.

Bacaan Lainnya

Patut diketahui, Tramadol sendiri merupakan obat analgesik opioid yang peruntukanya jelas menggunakan resep
Dokter. Tramadol dapat digolongkan narkotika bukan psikotropika. Obat ini menyerang sistem saraf.
Jika dikonsumsi berlebih dapat menyebabkan kejang hingga terganggunya mental dan fisik.
Lain lagi jenis Excimer atau chlorpromazine, merupakan obat anti-pisikotik, biasanya digunakan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Terpisah, sebut saja ibu H yang berdomisili tidak jauh dari toko tersebut mengatakan jika dilihat efek dari penggunaan obat ini sangat jelas akan berdampak buruk, terlebih jika dikonsumsi anak di bawah umur. “Maraknya aksi tawuran di Jakarta selama ini akibat dari dengan mudahnya mendapati serta mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol, Excimer tersebut,” ungkap H kepada Temporatur.com, Sabtu (1/7).

“Atau memang maraknya peredaran
obat-obatan tersebut sudah menjadi  lahan basah untuk mengeruk keuntungan sepihak tanpa memikirkan akan adanya implikasi kontigensi dikemudian hari, “pungkas H.

(Lie) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *