Praktisi Hukum Soroti Tuper DPRD Bekasi, Peran Kepala Daerah Perlu Ditelusuri Lebih Dalam
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : DR. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Praktisi Hukum Soroti Tuper DPRD Bekasi, Peran Kepala Daerah Perlu Ditelusuri Lebih Dalam
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Pakuan Bogor, Weldy Javis Saleh, menyoroti perlunya penelusuran menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada pejabat sekretariat DPRD yang menjalankan administrasi anggaran, tetapi juga perlu mengurai proses pengusulan, penyusunan, hingga penetapan kebijakan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Sorotan tersebut mengemuka setelah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, dilaporkan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara Tuper di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp21,78 miliar, dengan sisa tuntutan pengembalian sebesar Rp15,5 miliar. Rincian nilai kerugian dan status pengembalian perlu merujuk pada dokumen resmi perkara.
Weldy menilai, penanganan kasus ini perlu menjelaskan secara terang dasar penetapan besaran tunjangan, peran unsur legislatif dan eksekutif, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam penggunaan anggaran daerah.
Selisih Penilaian KJPP Perlu Dijelaskan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah perbedaan antara besaran Tuper dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diberitakan.
Dalam Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp42,3 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, nilai penilaian KJPP yang diberitakan masing-masing sebesar Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan sekitar Rp19,806 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Weldy, perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen penilaian, dasar perhitungan, serta proses penyusunan dan penetapan regulasi.
“Selisih angka saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dokumen lengkap, dan bukti yang terungkap dalam perkara,” ujar Weldy, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari unsur DPRD dan sekretariat DPRD, antara lain Antonius Ngadimun, BN Holik, Novi Yasin, M. Nuh, serta mantan Kepala Bagian Persidangan Surya Wijaya, disebut telah dihadirkan. Keterangan mereka menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengurai mekanisme penentuan besaran tunjangan dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Surat Akhmad Marjuki dan Penetapan Perbup oleh Dani Ramdan
Penelusuran proses pembentukan kebijakan juga mengarah pada surat Bupati Bekasi bernomor HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani Akhmad Marjuki.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, surat tersebut menyebut lima rancangan Peraturan Bupati yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya berkaitan dengan perubahan atas Perbup Bekasi Nomor 127 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk memenuhi proses permohonan persetujuan dan penandatanganan rancangan peraturan sesuai ketentuan yang dirujuk dalam surat.
Dokumen tersebut bertanggal sebelum Dani Ramdan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi pada 23 Mei 2022. Selanjutnya, Perbup Nomor 196 Tahun 2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 ketika Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi. Pada tanggal yang sama, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi tercantum sebagai pejabat yang mengundangkan peraturan tersebut.
Weldy menilai kronologi itu penting untuk menelusuri proses pembentukan kebijakan. Namun, surat Marjuki yang tersedia belum secara eksplisit menunjukkan adanya permohonan kenaikan nominal Tuper. Hubungan antara surat tersebut dan besaran tunjangan yang kemudian ditetapkan perlu dipastikan melalui dokumen lengkap serta berkas tindak lanjut.
Karena itu, menurut Weldy, setiap pejabat perlu dimintai klarifikasi sesuai peran dan kewenangannya.
Akhmad Marjuki perlu dimintai keterangan mengenai substansi dan tindak lanjut surat yang ditandatanganinya. Dani Ramdan perlu menjelaskan dasar dan pertimbangan penetapan Perbup Nomor 196 Tahun 2022, termasuk penentuan besaran tunjangan. Sementara itu, Dedy Supriyadi dapat dimintai keterangan mengenai proses administrasi dan pengundangan peraturan tersebut.
“Peran setiap pejabat harus dinilai berdasarkan kewenangan dan tindakan yang dapat dibuktikan. Tanda tangan dalam surat, penetapan peraturan, ataupun pengundangan regulasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum,” demikian penegasan yang disampaikan Weldy.
Ia menambahkan, dokumen yang perlu diperiksa meliputi rancangan Perbup, hasil fasilitasi pemerintah provinsi, hasil penilaian KJPP, dasar perhitungan nominal, serta dokumen tindak lanjut hingga regulasi ditetapkan.
Pledoi Rahmat Atong dan Pembagian Tanggung Jawab
Dalam nota pembelaannya, Rahmat Atong menyatakan tidak menerima aliran dana Tuper ke rekening pribadinya. Ia menyebut pembayaran tunjangan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing anggota DPRD.
Penasihat hukumnya juga mempersoalkan dasar pertanggungjawaban pidana dan perhitungan kerugian negara, serta meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang harus dibaca bersama alat bukti, tuntutan jaksa, dan pertimbangan majelis hakim. Tidak diterimanya uang ke rekening pribadi tidak otomatis meniadakan pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, status sebagai penerima tunjangan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
“Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh rangkaian keputusan telah ditelusuri, mulai dari penentuan besaran tunjangan, penyusunan dan penetapan regulasi, pelaksanaan administrasi, hingga pencairan dan penerimaan dana,” ujar Weldy, yang memiliki gelar doktor dan magister hukum.
Menurutnya, pejabat sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab administratif sesuai kewenangannya. Namun, proses penegakan hukum juga perlu menguji peran pihak lain apabila terdapat bukti keterlibatan dalam pengusulan, pembahasan, persetujuan, atau penetapan kebijakan.
Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan jabatan seseorang dalam alur administrasi. Setiap pihak harus dinilai berdasarkan tindakan, kewenangan, pengetahuan, dan bukti yang sah.
Kemendagri dan BPK Didorong Evaluasi
Weldy menyebut pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, beserta ketentuan pelaksanaannya.
Dalam penerapannya, penetapan tunjangan di daerah perlu ditelusuri berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen penilaian, proses pembentukan regulasi, serta mekanisme penganggaran dan pencairan.
Ia menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Dokumen yang perlu menjadi perhatian meliputi hasil penilaian KJPP, rancangan dan naskah akhir peraturan kepala daerah, surat pengusulan, hasil fasilitasi atau harmonisasi, risalah rapat terkait, dokumen penganggaran, serta bukti pencairan dan penerimaan tunjangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mengusulkan nominal tunjangan, apa dasar perubahan dari hasil penilaian, siapa yang mengambil keputusan pada setiap tahapan, dan bagaimana pelaksanaan serta pengawasannya dilakukan, kata Weldy.
“Apabila ditemukan perbedaan antara hasil penilaian dan nominal yang ditetapkan, alasan serta dasar hukumnya perlu dijelaskan melalui dokumen resmi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus mengikuti prosedur hukum dan menguji peran setiap pihak secara proporsional, cetusnya.
Akuntabilitas Tidak Boleh Berhenti pada Sekwan
Weldy menegaskan, perkara Tuper di Kabupaten Bekasi menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah. Fokus penelusuran, menurutnya, bukan semata-mata pada siapa yang diproses hukum, melainkan juga pada apakah seluruh proses pembentukan kebijakan dan penggunaan anggaran telah diperiksa secara menyeluruh.
Publik berhak mengetahui dasar penetapan tunjangan yang bersumber dari APBD. Pada saat yang sama, setiap pejabat dan penerima manfaat berhak memperoleh proses hukum yang adil serta penilaian berdasarkan bukti yang sah.
Pengusul kebijakan, kepala daerah yang menetapkan peraturan, pejabat yang menjalankan administrasi, dan pihak yang menerima tunjangan memiliki posisi serta kewenangan berbeda. Perbedaan tersebut perlu diuraikan secara jelas agar pertanggungjawaban tidak dibebankan semata-mata berdasarkan jabatan, tetapi juga tidak mengabaikan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti.
“Setiap rupiah yang dibayarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, proses penetapan yang dapat diperiksa, dan mekanisme pengawasan yang transparan,” tutup Weldy.
Ia berharap penelusuran perkara Tuper tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar