Kejati Jabar Limpahkan Aduan LSM Ganas ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Salah Anggaran Rp139 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan pengaduan masyarakat dari LSM Ganas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dengan nilai fantastis mencapai Rp139 miliar.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Ganas nomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 yang dilayangkan pada 14 November 2025. Dalam laporannya, LSM Ganas menyoroti adanya temuan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang selama periode tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024.
Instruksi tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat Kejati Jabar nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Kejati meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera mendalami laporan tersebut sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya.
Ketua Umum LSM Ganas, Brian Sakti, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan senilai Rp139 miliar ini memerlukan perhatian serius. Menurutnya, pelimpahan laporan ini menjadi pintu masuk untuk menguji apakah temuan tersebut murni kesalahan administratif atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dengan dilimpahkannya laporan ini, kami berharap aparat penegak hukum di Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional serta transparan,” ujar Brian dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
LSM Ganas juga mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memanggil pejabat terkait di lingkungan BPKAD Kabupaten Bekasi guna memberikan klarifikasi. Hal ini dianggap krusial mengingat kesalahan penganggaran tersebut diduga terjadi secara beruntun selama tiga tahun berturut-turut.
Hingga berita ini dimuat, pihak Kejari Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum atau klarifikasi atas pelimpahan perkara tersebut.
(Red)















