Polsek Cikarang Utara Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
- account_circle Deden Guntara
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Polsek Cikarang Utara Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polsek Cikarang Utara Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BEKASI – TEMPORATUR.COM
Jajaran Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (6/10/2026) malam, ketika seorang wanita berinisial M (54) ditemukan warga dalam kondisi terluka parah di bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Warga sekitar langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Centra Medika untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Melalui pendalaman keterangan saksi dan penelusuran petunjuk, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi membekuk pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat sebagai pelaku utama aksi kekerasan tersebut.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno hitam beserta kunci kontak.
Alat kekerasan/alat bukti: 4 bilah pisau, 1 unit setrika, dan 1 kantong plastik putih.
Uang tunai: Uang sejumlah Rp9.000.000.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara. Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan modus operandi yang digunakan. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman.
Pihak Polres Metro Bekasi turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 (24 jam) atau WhatsApp Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(DG)
- Penulis: Deden Guntara
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar