Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bogor Barat Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Keamanan dan Kerapihan
Pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Jalan Kapten Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, menuai sorotan.
Proyek yang diduga milik PT Fiber Media Indonesia ini ditengarai kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait, Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pemasangan tiang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. Material tiang diangkut menggunakan mobil pikap dan langsung ditanam oleh sejumlah pekerja. Kehadiran tiang-tiang baru ini memicu kekhawatiran warga setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Warga mengeluhkan potensi semrawutnya kabel di masa depan yang dapat mengganggu estetika wilayah serta risiko keamanan, seperti gangguan pada jaringan listrik dan aktivitas warga sehari-hari.
Tanpa Surat Perintah Kerja dan Abaikan K3Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, para pekerja mengaku berasal dari PT Fiber Media Indonesia di bawah koordinasi vendor lapangan bernama Fahmi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat pengerjaan berlangsung.Kejanggalan semakin kuat saat pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) saat diminta oleh media.
“Kami hanya pekerja di sini pak, dari PT Fiber Media Indonesia. Kami hanya disuruh bekerja, tidak ada surat perintah kerja,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Tak hanya soal perizinan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Para pekerja terpantau tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sanksi denda hingga kurungan bagi yang melanggar.
*Tabrak Regulasi*
TelekomunikasiHingga berita ini diturunkan, pengawas lapangan (vendor) bernama Fahmi tidak memberikan respons saat dihubungi melalui telepon seluler terkait kelengkapan izin pembangunan infrastruktur tersebut.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pihak terkait maupun pemilik lahan jika melintasi properti warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan tiang yang diduga ilegal ini guna memastikan pembangunan infrastruktur di Kota Bogor berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.
(Red)















