Miris Diduga Oknum Guru SDN 02 Sukasari Tolak Pendaftaran Anak Yatim
Dugaan penolakan terhadap calon siswa baru dari keluarga kurang mampu kembali terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini berganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (PSMB).
Seorang anak yatim dari putra dari Ibu Gita yang tinggal di rumah kontrakan di Kp. Kandang RT 07, RW 04 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekas.
Diungkapkan Ibu Gita bahwa diri nya mengalami penolakan saat hendak mendaftar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Sukasari, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/7/2026).
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah tersebut yang berinisial PA. Peristiwa ini memicu protes keras dan keprihatinan mendalam dari warga serta wali murid setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, calon siswa yang bersangkutan seharusnya mendapatkan prioritas kelulusan. Hal ini mengacu pada aturan jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak yatim, piatu, serta keluarga pemegang kartu pengaman sosial dari pemerintah. Namun, proses pendaftaran tersebut diduga dijegal oleh oknum guru terkait tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepada wartawan ibu Gita memohon keluhannya untuk ditindaklanjuti agar anaknya Aidan Raffi Novian diterima disekolah tersebut karena jarak tempuhnya yang dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya berharap biar ditindak lanjuti biar sekolah di sekolah itu,” ujar Ibu Gita kepada wartawan.
Menanggapi insiden tersebut, sejumlah perwakilan warga mendesak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Sekolah negeri dibiayai oleh uang negara dan wajib memberikan hak pendidikan kepada setiap anak bangsa tanpa diskriminasi, terlebih bagi anak yatim dan kurang mampu. Tindakan oknum guru tersebut harus disanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujar salah satu perwakilan warga yang mendampingi keluarga korban, Jumat (3/7/2026).
Penolakan terhadap anak yatim untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri dinilai melanggar amanat Konstitusi. Di antaranya Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Untuk memperjuangkan hak sang anak agar dapat bersekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai, pihak keluarga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan penolakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.
(BHR/Red)















