Melempem, Satpol PP Depok Batal Segel Bangunan tak Berizin PT Haikal Cipta Abadi Perkasa

Melempem, Satpol PP Depok Batal Segel Bangunan tak Berizin PT Haikal Cipta Abadi Perkasa
Keterangan foto : Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat (tengah) bersama jajaran di Kantor Satpol PP, di Balai Kota Depok, Jumat, 2 Mei 2025 ,ft : Julijar

Melempem, Satpol PP Depok Batal Segel Bangunan tak Berizin PT Haikal Cipta Abadi Perkasa

Depok-Temporatur.com

Proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan tidak berizin di wilayah Kedaung, Sawangan Kota Depok batal dilakukan pihak Satpol PP Depok pada Jumat, 2 Mei 2025 kendati sebelumnya telah terbit surat perintah nomor 800/399-Satpol.PP tertanggal, 30 April 2025.

Pembatalan proses penerimaan bangunan pagar tembok tidak berizin yang akan dilakukan pihak Satpol PP Depok di lahan seluas kurang lebih enam hektar, terletak di wilayah RT 004 RW 008 Jalan Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan, Depok itu mengundang tanya karena terjadi secara tiba-tiba.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, batalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu karena adanya permintaan dari pihak pemilik bangunan pagar tanpa izin sesuai sejumlah aturan Peraturan Daerah Depok.

” Dikarenakan ada surat eksepsi keberatan dari pihak PT Haikal Cipta Abadi Perkasa selaku pemilik bangunan pagar, ” ucap Dede didampingi Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhamad, kepada tim Pewarta Depok pada, Jumat, sore.
(02/05/2025)

Bacaan Lainnya

Lebih dari itu, Dede juga menyebut, batalnya proses penegakan Perda karena adanya pemberitahuan terkait masalah status lahan dan sedang dilakukan pengurusan perizinan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat telah mengeluarkan surat perintah penindakan penerimaan terhadap bangunan pagar milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa di Jalan Abdul Wahab, Sawangan sesuai ketentuan Perda di Depok pada tanggal 30 April 2025.

Diterbitkannya surat perintah penerimaan pihak Satpol PP itu berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok perihal sanksi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan gedung tertanggal, 29 April 2025 lalu.

Surat perintah tersebut karena telah melanggar peraturan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, bagian kesembilan Tertib Bangunan, Pasal 30 Ayat 2 yang berisi Setiap Orang Wajib Bangunan Miliknya Sesuai dengan Izin yang telah ditetapkan. Serta adanya pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Perda ini telah diubah dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016.
(Jul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *