Ketua DPD NasDem Siqom Bungkam Terkait Dugaan Pengurus NasDem Kabupaten Bekasi Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Dok.Istimewa foto Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua DPD NasDem Siqom Bungkam Terkait Dugaan Pengurus NasDem Kabupaten Bekasi Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD
Dugaan pelanggaran netralitas kelembagaan desa yang mengguncang Pemerintahan Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, semakin menggelinding liar.
Namun, pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi memilih menutup diri dari kejaran awak media.
Kasus ini mencuat setelah salah satu warga Babelan Ahmad Sahil melayangkan surat keberatan kepada Plt Bupati Bekasi dan DPMD pada 3 September 2026.
Kepada Media Ahmad Sahil membeberkan bahwa Daman Huri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2026–2034, Daman Huri, disorot tajam karena diduga kuat merangkap jabatan sebagai pengurus aktif partai politik.
“Nama Daman Huri ditemukan masih terdaftar aktif dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU per 3 September 2026 sebagai pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, padahal ia telah dilantik menjadi anggota BPD pada 22 Juli 2026 lalu.
“Berdasarkan data administratif, rekam jejak keterlibatan Daman Huri tercatat sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi pada 7 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rekam jejak keterlibatan administratif Daman Huri:
7 April 2026: Surat Keputusan (SK) pengangkatan Daman Huri sebagai anggota/pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi resmi diterbitkan.
28 April 2026: Daman Huri mendaftarkan diri dalam proses pengisian lowongan keanggotaan BPD Desa Hurip Jaya (diduga menyertakan surat pernyataan tertulis bahwa dirinya bukan pengurus/anggota parpol).
2 Mei 2026: Daman Huri menghadiri dan terlibat langsung dalam acara pelantikan DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn, Cikarang.
12 Mei 2026: Panitia menetapkan Daman Huri sebagai Calon Anggota BPD lengkap dengan pengundian nomor urut.
23 Mei 2026: Pemungutan suara pemilihan pengisian keanggotaan BPD Desa Hurip Jaya dilaksanakan.
20 Juli 2026: Plt. Bupati Bekasi menerbitkan SK penetapan Daman Huri sebagai anggota BPD terpilih
.22 Juli 2026: Daman Huri resmi dilantik sebagai anggota BPD Hurip Jaya untuk masa jabatan 2026–2034.
3 September 2026: Pengecekan data SIPOL KPU menunjukkan nama Daman Huri masih terdaftar dan berstatus aktif sebagai pengurus/anggota DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi
“Hal ini memicu protes keras dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut mencederai marwah institusi desa dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa,”tambah nya.
Sementara itu, Daman Huri berdalih bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai NasDem sebelum pemungutan suara BPD. Kendati demikian, ia menolak menunjukkan bukti tertulis surat pengunduran diri tersebut kepada awak media dan mengaku tidak tahu mengapa namanya masih aktif di SIPOL KPU.
Menanggapi tudingan tersebut, Damanhuri menegaskan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai NasDem sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Pernyataan ini disampaikan guna mengklarifikasi mengenai namanya yang masih tercatat dalam sistem digital partai politik.
“Kalau masalah sistem saya tidak tahu, karena saya sudah mengundurkan diri dan surat pengunduran diri saya juga sudah diterima.
“Saya mendaftar (BPD) bukan berdasarkan digital itu. Siapa yang memasukkan data ke sistem, saya tidak tahu,” ujar Damanhuri saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (6/9/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa secara administratif, seluruh proses pengunduran dirinya telah selesai dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan krusial pemilu dimulai. Namun, saat media meminta bukti tertulis berupa surat pengunduran diri tersebut, ia menolak menunjukkannya secara langsung. Ia menyatakan hanya akan membuka bukti dokumen tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan hukum.
“Adapun misalnya untuk pembuktiannya, biarkan pihak yang berwenang yang menanyakan kepada saya, baru saya berikan,” cetusnya.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi dan memperjelas status keanggotaan Daman Huri di internal partai, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Siti Qomriah (Siqom) selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Siti Qomriah yang tetap bungkam dan sama sekali tidak memberikan respons ataupun menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Sikap tidak responsif dari pimpinan partai ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan komitmen penegakan aturan administratif di tubuh DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.
(SS/RED)
- Penulis: Suryo Sudharmo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar