KPK Sayangkan Sikap Mangkir Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dalam Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, dalam agenda pemeriksaan tim penyidik.
Nyumarno sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nyumarno tidak hadir tanpa memberikan keterangan ataupun konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
“Artinya sampai saat ini saudara NY atau Nyumarno, anggota DPRD Bekasi, mangkir tanpa pemberitahuan,” tegas Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/1/2026).
Pentingnya Keterangan Saksi
Budi menjelaskan bahwa kehadiran para saksi sangat krusial bagi penyidik. Keterangan Nyumarno dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami aliran dana serta mekanisme suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah disidik.
“Keterangan setiap saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tambah Budi.
Peringatan Penjemputan Paksa
KPK melayangkan imbauan keras agar Nyumarno kooperatif dan hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaan mendatang. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pemenuhan panggilan penyidik adalah kewajiban hukum.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada yang bersangkutan, untuk penjadwalan pemeriksaan selanjutnya agar bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya penjemputan paksa jika saksi kembali tidak hadir, Budi menyatakan pihaknya masih akan memantau perkembangan situasi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, kita lihat nanti perkembangannya. Yang pasti KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya yang bersangkutan bisa hadir,” pungkas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nyumarno maupun Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi terkait ketidakhadiran tersebut.
Repoter : Lie
Biro : Jakarta















