PPU Perketat Izin Tambang Galian C, Upaya Tingkatkan PAD dan Lindungi Lingkungan

PPU Perketat Izin Tambang Galian C, Upaya Tingkatkan PAD dan Lindungi Lingkungan
Dok.foto (Istimewa)

PPU Perketat Izin Tambang Galian C, Upaya Tingkatkan PAD dan Lindungi Lingkungan

Penajam Paser Utara, Temporatur.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayahnya. Fokus utama adalah memastikan seluruh perusahaan melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan pentingnya kelengkapan izin, mulai dari kajian dampak lingkungan (AMDAL) hingga izin operasi. Instruksi ini merupakan respons terhadap inventarisasi tambang galian C untuk membedakan antara operasi legal dan ilegal.

“Inventarisasi ini krusial untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pajak serta retribusi,” ujar Mudyat Noor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU secara signifikan.

Fokus pada Kelengkapan Perizinan

Kelengkapan perizinan menjadi aspek fundamental bagi perusahaan tambang galian C. Tanpa izin yang lengkap, potensi kerusakan lingkungan menjadi sulit dikendalikan. Kepatuhan terhadap perizinan juga berdampak langsung pada kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

Bacaan Lainnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diinstruksikan untuk mengidentifikasi status legalitas setiap tambang. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan tambang galian C beroperasi secara transparan dan akuntabel, mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tambang galian C mencakup material seperti pasir, batu gunung, kerikil, dan tanah urug yang digunakan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur.

Tindakan Tegas bagi Pelanggar

Pemkab PPU akan menindak tegas perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki perizinan lengkap. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk melakukan penutupan operasi tambang ilegal setelah inventarisasi oleh Dinas PMPTSP selesai. Langkah ini bukan hanya sanksi, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah kerugian lebih lanjut seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan.

Bupati Mudyat Noor berharap seluruh pelaku usaha tambang galian C dapat mematuhi regulasi yang ada. “Kepatuhan terhadap perizinan adalah kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. (Pan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *