Bekasi – Temporatur.com || Keresahan masyarakat akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer, KF, Kamlet dan sebagainya marak di wilayah hukum Polres Bekasi Kota. Warga minta aktivitas peredaran obat keras dapat tertibkan, mengingat peredaran obat seperti Tramadol banyak menyasar remaja usia muda. “Saya pernah menemukan bungkus obat di kantong celana sekolah anak saya. Saat ditanya obat untuk apa anak saya marah. Setelah saya cari tahu, ternyata itu jenis obat-obatan keras. Saya minta kepada pihak Kepolisian agar dapat menindak penjual obat tersebut,” ujar Jubaedah kepada Temporatur.com, Selasa (29/10).
Warga sekitar yang tempat tinggalnya tidak jauh dari toko tersebut, tepatnya di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 48, Rt. 03/05, Bekasi Jaya, Kecamatan Bakasi Timur, Bekasi, Jawa Barat.
Hasil investigsi awak Temporatur.com membenarkan bahwa adanya toko Kosmetik yang menjual bebas obat keras terbatas (Pil koplo-red), ” Kalau sya hanya sebatas jaga toko bang, kalau pemilik saya kurang paham tapi yang jelas kita sudah kordi melalui Arif dan dia koordinator di hampir semua toko yang jual pil koplo seperti tempat saya, ” ujar pria berperawakan tegap dengan logat Aceh kental nya kepada Temporatur.com, (29/10).
Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper menaruh kecurigaan dibalik peredaran pil koplo yang Kebal hukum. Padahal sudah jelas tramadol maupun Hexymer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf hingga mengakibatkan pengguna bertindak diluar kesadaran seperti melakukan tindak kriminal dan lainnya.
“Selain tanpa Nomor Izin Edar dari BPOM, Tramadol, Excimer Dan sejenisnya (Arplazolam-red) mereka dengan mudah menjual kepada semua kalangan tanpa terkecuali para pelajar dan tanpa harus menunjukan resep obat, “ujar Kamper.
Yang jadi pertanyaan besar adalah, kenapa Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum tidak sigap serta tidak menindak tegas atas peredaran obat tanpa legalitas yang jelas, dan bukan rahasia umum bahwa Arif sang KARTEL PIL KOPLO yang Kebal Hukum.
Mengingat di Indonesia sendiri hanya ada 29 pemegang lisensi jual obat golongan HCL (Tramadol-red). “Dengan adanya Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang-Undang Farmasi Nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. Serta Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih ektra dalam mengawasi peredaran obat keras golongan HCL. Melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berharap penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini dapat di tindak tegas terhadap pemain dan pembeli, sesuai peraturan yang ada, “pugkas Kamper.
(Lie)