Dinkes Kabupaten Bekasi Meminta BPJS 146.405 Peserta Diaktifkan Kembali
- account_circle Suryo S
- calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
- print Cetak

Foto : RAPAT KERJA GABUNGAN : Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan BPJS kesehatan Cabang Cikarang terkait Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dan APBN, yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (08/01/2024). Foto : Diskominfosantik Kab Bekasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dinkes Kabupaten Bekasi Meminta BPJS 146.405 Peserta Diaktifkan Kembali
Menindaklanjuti hasil rapat gabungan Pemkab Bekasi bersama DPD Kabupaten Bekasi pada Rabu, 08 Januari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat permohonan reaktivasi peserta PBPU dan BP Pemda Kabupaten Bekasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. H. Alamsyah dalam surat yang dikirimkan ke BPJS Cabang Cikarang, Kamis (08/01/2025).

Dinkes Kabupaten Bekasi Meminta BPJS 146.405 Peserta Diaktifkan Kembali (dokumentasi Temporatur.com)
dr. H. Alamsyah menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dari rapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, kepesertaan PBPU dan BP yang sebelumnya dinonaktifkan pada bulan Desember 2024 sebanyak 146.405 peserta akan diaktifkan kembali.
“Kami hari ini mengirim surat untuk meminta agar peserta PBI sebanyak 146.405 dapat diaktifkan kembali,” kata Alamsyah. Alamsyah menjelaskan bahwa mereka yang dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024 bisa diaktifkan kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU BP Pemda Kabupaten Bekasi bukan berasal dari anggaran Pusat, ujarnya.**
(SS!/Red)
- Penulis: Suryo S





Saat ini belum ada komentar