489 Kepala Desa Terjaring Korupsi Hanya dalam Waktu 6 Bulan di 2025

489 Kepala Desa Terjaring Korupsi Hanya dalam Waktu 6 Bulan di 2025
Ilustrasi foto

489 Kepala Desa Terjaring Korupsi Hanya dalam Waktu 6 Bulan di 2025

Jakarta – Temporatur.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti peningkatan drastis kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai wilayah Indonesia.

Data terbaru menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun, memunculkan keprihatinan serius mengenai integritas pemerintahan di tingkat desa.

Fenomena ini dinilai miris dan kontradiktif, terutama mengingat pada awal tahun 2023 lalu, ratusan kades sempat menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun, yang pada akhirnya diputuskan menjadi delapan tahun.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, memaparkan data yang mengkhawatirkan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kades terus melonjak tajam.

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa.
Angka ini meningkat signifikan menjadi 275 kasus sepanjang tahun 2024.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono pada Jumat (21/11/2025).

Puncaknya, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, jumlah kasusnya sudah menembus angka 489 kasus.

Lonjakan angka ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa, serta mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap sistem tata kelola di tingkat pemerintahan terbawah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *