BPBD Provinsi NTB Bentuk Unit Layanan Khusus Disabilitas
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat, Ir. H. Ahmadi, SP-1., memimpin rapat koordinasi dalam persiapan peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Nusa Tenggara Barat di pada Konyu Cafe Mataram pada Kamis, 14 November 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mematangkan dan melakukan persiapan peluncuran Unit Layanan Disabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nusa Tenggara Barat yang akan digelar pada tanggal 3 Desember 2024 bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional.
Unit Layanan Disabilitas merupakan salah satu bentuk implementasi yang diamanatkan oleh UU No. 8 tahun 2016 di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 14 tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan bencana, ujar Ir.H.Ahmad, Kamis 14/11/2024.
Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Kerjasama Penanggulangan Bencana, Ilham Ardiansyah, Hidayaturrahman (FPRB), dan Deni Aulia selaku Program Policy Officer dari program Siap Siaga Kerjasama Pemerintah Australia dengan Indonesia dalam bidang kebencanaan, serta organisasi pemerhati Disabilitas di Pulau Lombok seperti PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) NTB, PERTUNI NTB, GERKATIN NTB, Yayasan TAC, Yayasan Lombok Care, LIDI Foundation, Endri’s Foundation, Yayasan SAMARA, KONSEPSI, MDMC, PMI NTB.
Pada kesempatan itu, dalam arahannya KALAKSA Ir. H. Ahmadi juga sangat menekankan pentingnya melibatkan teman-teman penyandang disabilitas dalam segala bentuk kegiatan yang ada di BPBD. Beliau juga mengatakan bahwa pelibatan teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya sebatas pajangan struktur organisasi, namun harus dilibatkan sepenuhnya dalam segala bentuk kegiatan BPBD, seperti penanganan bencana, meninjau lokasi yang terdampak, dan bila perlu masuk tim Reaksi Cepat (TRC), katanya.
“Saya yakin teman-teman penyandang bila diberikan kesempatan dan peluang pastilah mampu jangan lagi ada diskriminasi dan stigma yang negatif terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas,imbuh Ir.H.Ahmadi.
Deni selaku Program Policy Officer menambahkan mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan ULD ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, kita tidak ingin dalam pembentukan ULD ini main copot dan asal jadi, dalam proses dari awal pembentukan hingga terbitnya SK ULD BPBD NTB kita mengundang semua OPDis dan bersama-sama merumuskan terkait ULD BPBD NTB sesuai dengan yang diharapkan dan tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam pelibatan teman-teman penyandang disabilitas, ungkapnya.
ULD merupakan suatu upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor dan sendi kehidupan, sebagai masyarakat penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat non disabilitas, kesamaan dan kesetaraan merupakan perwujudan dari cita-cita bangsa yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang inklusif.
Penulis : @sim