Aliran Dana Korupsi NPCI Bekasi Rp7,1 Miliar Seret Oknum DPRD, dan Dispora ? 

Aliran Dana Korupsi NPCI Bekasi Rp7,1 Miliar Seret Oknum DPRD, dan Dispora ? 
Ilustrasi foto

Aliran Dana Korupsi NPCI Bekasi Rp7,1 Miliar Seret Oknum DPRD, dan Dispora ? 

BEKASI – Temporatur.com

Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Memasuki Desember 2025, penyidikan kini menyasar dugaan adanya aliran dana haram sebesar Rp7,1 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pihak Kepolisian mengonfirmasi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sedikitnya dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni (NO) dan (SN), dalam kapasitas sebagai saksi. Langkah ini diambil guna menelusuri sejauh mana keterlibatan oknum legislatif dalam pusaran penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka utama dari jajaran internal organisasi, yaitu:

KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi)

NY (Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan modus kegiatan fiktif untuk mencairkan anggaran. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disinyalir dipalsukan, mulai dari agenda seleksi atlet, biaya perjalanan dinas, hingga pengadaan peralatan olahraga yang tidak pernah terealisasi.

Hingga saat ini, total 61 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka saja.

“Kami terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti dokumen yang ada. Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan penyidik.

Berkas Masuk Tahap I

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol.Mustopa melalui pesan singkat pada Selasa pagi (23/12/2025), memberikan perkembangan terbaru bahwa kasus ini telah memasuki Tahap I.
“Sudah masuk tahap 1,” tulisnya singkat, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

Namun, terkait rincian keterlibatan oknum anggota DPRD dan oknum di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut.

Desakan Pengusutan Tuntas

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terlebih momentumnya berdekatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi pada pertengahan Desember 2025.

Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkifli, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam apa yang ia sebut sebagai “korupsi berjamaah”.

“APH harus mengusut tuntas para pelaku, baik oknum pejabat di DPRD maupun di Disbudpora yang menikmati uang hibah ini. Tidak menutup kemungkinan aliran dana tersebut mampir ke berbagai pihak. Jangan ada yang tebang pilih,” tegas Zuli.Rabu 24/12/2025.)

Penanganan kasus NPCI ini diharapkan menjadi momentum pembersihan praktik korupsi secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar hak-hak atlet disabilitas tidak lagi dikhianati oleh kepentingan pribadi oknum tertentu.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *