Lima Warga Dusun Polalang Menolak Pembangunan Tower, Minta Camat Tunjukkan Dokumen Perizinan
Lima warga Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, termasuk Madrawi, kembali menyampaikan penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang berada di sekitar permukiman warga.
Mereka meminta perlindungan kepada pemerintah kecamatan serta pihak Mitra Tel Surabaya agar menara tersebut tidak diaktifkan sebelum seluruh administrasi dan persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan serta penyelenggaraan menara dapat dipastikan terpenuhi.
“Saya tetap menolak, karena lebih mengutamakan keselamatan daripada kepentingan pasar,” ujar Madrawi.
Menurutnya, berbagai langkah telah ditempuh secara persuasif dengan mendatangi Kepala Desa, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Camat, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait dan pihak Mitra Tel Surabaya.
Langkah tersebut, kata Madrawi, dilakukan untuk mencari solusi sekaligus memperoleh kepastian mengenai aspek hukum dan administrasi pembangunan menara telekomunikasi, termasuk ketentuan mengenai bangunan gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar yang menurutnya perlu diperhatikan dalam memastikan persyaratan pembangunan.
Madrawi mempertanyakan apakah pembangunan tower tersebut telah memiliki PBG serta telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan ketentuan kesesuaian tata ruang atau lokasi yang dipersyaratkan.
“Yang kami pertanyakan, apakah PBG-nya sudah ada dan apakah seluruh persyaratan teknis serta kesesuaian tata ruangnya sudah terpenuhi,” katanya.
Ia juga meminta agar aspek tata ruang di lokasi pembangunan tower di Dusun Polalang dikaji kembali sesuai kondisi wilayah setempat. Menurutnya, karakteristik wilayah Kecamatan Gapura perlu diperhatikan dalam menentukan kesesuaian lokasi pembangunan menara.
Madrawi meminta Camat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan tower tersebut.
“Pak Camat kami minta menunjukkan nomor dan tanggal penerbitan PBG menara, termasuk dokumen kesesuaian tata ruang atau lokasi yang berkaitan dengan pembangunan tower di Dusun Polalang,” ujarnya.
Selain dokumen administrasi, ia juga meminta adanya kejelasan mengenai dokumen teknis pembangunan, termasuk dokumen perhitungan struktur dan aspek keselamatan menara.
“Termasuk siapa pemilik menara dan siapa penyedia atau pengelolanya harus jelas,” katanya.
Madrawi menegaskan, penolakan yang dilakukan bersama empat warga lainnya bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi. Menurutnya, mereka meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi sebelum menara dioperasikan.
“Saya hanya berlima yang menolak, karena ada dasar aduan mengenai PBG, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis keselamatan, serta ketentuan daerah yang masih berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian serta menindaklanjuti permohonan warga secara terbuka.
“Sampai kapan pun saya akan tetap menolak pembangunan tower dan meminta pemerintah memperhatikan serta mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya
Reporter Temporatur.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Kecamatan Gapura, Pemerintah Desa, instansi terkait, serta pihak perusahaan mengenai status PBG, kesesuaian tata ruang, dokumen teknis, dan legalitas penyelenggaraan menara tersebut.
(Faisol)
















