Hadapi Ancaman Karhutla, Pemerintah Desa Rintik Edarkan Larangan Pembakaran Lahan Temporatur.com,Penajam — Seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur, Pemerintah Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menerbitkan Surat Edaran Nomor 307/32/Pem-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang berisi imbauan resmi dan larangan tegas kepada seluruh warga untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah setempat. SelanjutnyaPolda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka DitahanEdaran yang ditandatangani Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman, ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Saat ini, sejumlah wilayah di Kalimantan Timur sedang menghadapi tekanan cuaca yang kering dan minim curah hujan, sehingga memicu tingginya jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi dari satelit. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, sepanjang bulan Agustus 2026, jumlah titik api dan luas lahan terbakar menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kaltim. Kabupaten Paser, […]










