NCW Soroti Dugaan Laporan Belum Lengkap, Desak KONI Kabupaten Bekasi Transparan Kelola Dana Hibah Rp29 Miliar

Keterangan foto : foto ilustrasi
Keterangan foto : foto ilustrasi

NCW Soroti Dugaan Laporan Belum Lengkap, Desak KONI Kabupaten Bekasi Transparan Kelola Dana Hibah Rp29 Miliar

Bekasi, – Temporatur.com

Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya meminta KONI Kabupaten Bekasi transparan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp29 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan sorotan tersebut muncul setelah pihaknya menelaah dokumen pemeriksaan yang menyebut adanya pertanggungjawaban belanja sekitar Rp13,911 miliar yang dinilai belum didukung dokumen secara lengkap dan/atau tidak sesuai peruntukan.

Salah satu pos terbesar berada pada Bidang Pembinaan Prestasi dengan nilai sekitar Rp12,59 miliar.

Anggaran tersebut antara lain untuk bantuan pelatihan dan pembinaan atlet sebesar Rp7,44 miliar, transportasi atlet dan pelatih Rp4,44 miliar, serta bantuan pembinaan atau DOP cabang olahraga sekitar Rp425 juta.

Bacaan Lainnya

Herman meminta KONI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan secara rinci mengenai penerima dana, nominal, waktu pembayaran, hingga bukti transaksi.

“Yang harus dapat diverifikasi adalah aliran dan penggunaan uangnya, siapa penerima akhirnya, serta apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan,” tegas Herman.

NCW juga menyoroti keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan bahan telaah NCW, LPJ yang seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026 disebut baru diterima pada 2 Maret 2026.Namun, Herman menegaskan bahwa NCW tidak menuduh atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

NCW menghormati hasil pemeriksaan BPK, APIP, aparat penegak hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai langkah klarifikasi, NCW DPD Bekasi Raya menyiapkan surat kepada KONI Kabupaten Bekasi dan meminta sejumlah dokumen, di antaranya NPHD, RAB, LPJ, rincian realisasi anggaran, daftar penerima, bukti transfer, tanda terima, BAST, serta dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Uang publik harus dapat dijelaskan ke mana digunakan, kepada siapa diberikan, dan dibuktikan dengan dokumen yang dapat diverifikasi,” pungkas Herman.Setelah memperoleh klarifikasi dan dokumen dari KONI Kabupaten Bekasi, NCW akan melakukan verifikasi lanjutan.

Jika ditemukan hal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, hasil telaah dapat disampaikan kepada pihak berwenang.

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dapat dibuktikan secara administratif dan faktual, NCW menyatakan akan menyampaikan hasilnya secara berimbang.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *