LSM GNRI Desak Klarifikasi 584 Tablet
BOS Afirmasi SMAN 1 Cikarang Utara
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNRI secara resmi mengirimkan surat
klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,terkait realisasi Bantuan BOS Afirmasi Tahun 2019.
Berdasarkan data yang diperoleh, SMAN 1 Cikarang Utara tercatat menerima bantuan BOS Afirmasi Tahun 2019 dengan total nilai sebesar Rp1.147.000.000 untuk pengadaan 584 unit tablet.
Melalui surat bernomor: 03.Sk.030/Klarifikasi/DPD/LSM-GNRI/VIII/2025/Kab.Bekasi,LSM GNRI meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi mengenai:
1.Kondisi terkini dari 584 unit tablet yang diterima tahun 2019.
2.Dokumen pendukung berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), Daftar Inventaris Barang (KIB/DIB), serta laporan penggunaan barang.
Langkah klarifikasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut LSM GNRI, permintaan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pembelajaran berbasis teknologi informasi.
Sekretaris DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Minhajul Abidin yang akrab disapa Bang Anay,menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tapi ingin memastikan bahwa bantuan negara benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tablet senilai miliaran rupiah itu bukan barang kecil,
melainkan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Publik berhak tahu bagaimana kondisi dan penggunaannya,” tegas Bang Anay.
Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar tidak muncul dugaan miring di masyarakat.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Kalau semua terbuka, tidak akan ada prasangka. Justru ini akan menguatkan citra sekolah sebagai lembaga pendidikan yangamanah,” pungkasnya.
Rilis pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama sekaligus dorongan agar pihak sekolah memberikan jawaban resmi, demi menjaga prinsip good governance, keterbukaan informasi, dan
integritas pengelolaan dana pendidikan.
Surat klarifikasi tersebut dikirim hari ini dan telah diterima oleh pihak SMAN 1 Cikarang Utara melalui petugas keamanan atas nama Muji Kusnadi sebagai penerima.
(SS/Red)















