Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » “70 TKA Tak Dideportasi, Dugaan Permainan Terstruktur Menguat”

“70 TKA Tak Dideportasi, Dugaan Permainan Terstruktur Menguat”

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“70 TKA Tak Dideportasi, Dugaan Permainan Terstruktur Menguat”

Bekasi – Temporatur.com

LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap hasil investigasi serius terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT China State Construction Overseas Development Shanghai, yang beralamat di Soho Capital Lantai 12, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan diduga kuat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penggunaan TKA yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan syarat mutlak sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 42 yang mewajibkan izin tertulis bagi pemberi kerja TKA;
PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terkait kewajiban kepemilikan RPTKA;

Permenaker No. 8 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif penggunaan TKA;
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih jauh, LSM GNRI menemukan fakta yang sangat mencengangkan: dari 78 TKA yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian, sebanyak 70 orang tidak dideportasi, melainkan masih berada di lokasi proyek dan tinggal di mess pekerja di perumahan cluster Deltamas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum, bahkan mengarah pada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Ini sudah sangat serius. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan tidak dideportasi dan justru masih bebas tinggal di mess? Ini patut diduga ada pembiaran bahkan permainan yang terstruktur. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” tegasnya.

LSM GNRI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Kedua, Kapolres Subang Dapatkan 1,5 Ton Cabe Jumbo

    Panen Kedua, Kapolres Subang Dapatkan 1,5 Ton Cabe Jumbo

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Subang-Jabar || Temporatur.com Setelah sebelumnya dilakukan panen pertama cabe jumbo yang ditanam di Lembur Tohaga Lodaya, yang terletak di Desa Palasari Kecamatan Ciater dengan luas lahan sekitar 5.000m2 yang ditanami pohon cabe jumbo sebanyak 10.000 pohon menghasilkan 1,5 ton cabe jumbo. Kini, pada panen kedua kalinya juga menghasilkan jumlah yang sama seperti pada panen pertama […]

  • Stafsus Menko Polkam Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba di Sulsel: Negara Hadir Untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Stafsus Menko Polkam Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba di Sulsel: Negara Hadir Untuk Rakyat

  • Dandim 0822 dan Bupati Bondowoso Tanam Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bondowoso – Temporatur.com Semangat kemandirian ekonomi desa semakin menguat di Kabupaten Bondowoso. Hal ini terlihat dari pelaksanaan groundbreaking Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, dan secara terpusat dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dari Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (17/10/2025). SelanjutnyaDi Balik Sebatang Korek […]

  • What the New Trade Deal Really Means for Small and Local Businesses

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Vivamus mattis rutrum nisi, pulvinar congue nulla sagittis vitae. Mauris ut tincidunt urna. Fusce sed quam semper, fringilla quam id, ullamcorper tellus. Vivamus in tortor enim. Pellentesque finibus, justo vel auctor scelerisque, turpis sapien fermentum tortor, non finibus tellus velit et ligula. Mauris dictum sapien sagittis commodo auctor. Cras condimentum porttitor quam, a lacinia augue […]

  • H.Darissalam Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

    H.Darissalam Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Media Diharapkan Dorong Kebijakan Pemerintah Daerah 

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    H. Darissalam:Dukungan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Media Diharapkan Dorong Kebijakan Pemerintah Daerah 

  • Polres PALI Lakukan Pengamanan Peliputan Surat Suara Presiden Dan Wakil Presiden

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Polres PALI menggelar giat pengamanan peliputan surat suara digedung Orkes Kompleks Pertamina Pendopo Field,Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Provinsi Sumatera Selatan. Adanya giat ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H, melalui Kabag OPS KOMPOL Hendro Suwarno,S.H kepada awak media. “Betul,pengamanan ini kita adakan dalam rangka untuk meningkatkan […]

expand_less