Pengadilan Negeri Cikarang Kembali Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT Arrayan dan Ahli Waris Goeteng
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa lahan antara PT Arrayan dengan ahli waris Goeteng pada Jumat (14/8/2026).
Sidang lapangan yang berjalan di bawah pengawalan ini dihadiri oleh tim kuasa hukum yang mewakili PT Arrayan serta pihak ahli waris Goeteng selaku para pihak yang berperkara.
Perwakilan ahli waris Goeteng, Ncih, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan sidang lapangan kedua yang dilaksanakan oleh pengadilan. Pada persidangan sebelumnya, pihak ahli waris sempat didampingi oleh kuasa hukum dari kantor advokat Kamaruddin Simanjuntak.
“Ini adalah sidang lapangan yang kedua kalinya digelar oleh Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar Ncih pasca sidang, pada Jumat (14/8/2026).
Konflik kepemilikan lahan antara korporasi dan ahli waris ini diketahui telah berlarut-larut sejak tahun 2015. Dampak dari sengketa berkepanjangan ini kerap memicu ketegangan di area konflik.
Karena tidak ada penyelesaian dari pihak PT. Arrayan pihak ahli waris tercatat telah berulang kali melakukan pemortalan dan penutupan akses di pintu masuk jalan utama Gerbang Timur.
Ahli waris menyampaikan terkait penutupan jalan yang ada, ahli waris merasa tidak pernah melakukan penutupan jalan karena apa yang dilakukan nya jalan tersebut merupakan bagian atas tanah miliknya.
“Kami selaku pihak ahli waris tidak pernah merasa untuk menghibahkan tanah kami untuk jalan.
Kami dari pihak ahli waris sudah cukup bijak selama puluhan tahun sudah memberikan akses jalan di atas tanah kami, cetus salah satu ahli waris.
Aksi penutupan jalan tersebut sempat memicu demonstrasi dari warga perumahan Villa Kencana yang merasa aktivitas mobilitasnya terganggu hingga menjadi viral di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berjalan di PN Cikarang guna mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah bagi kedua belah pihak.
(SS/Red)
















