Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sanksi diberikan karena pengelola tidak bisa menyelesaikan tumpukan sampah yang ada di area tersebut.
Kami memberikan tenggat waktu 14 hari untuk membersihkan dan mengangkut sampah. Sanksi yang diberikan beruapa sanksi administratif yang mana ada beberapa kewajiban harus dipenuhi,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudi Prayudi, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Dudy, salah satu sanksi yang diberikan ke pengelola Pasar Caringin ialah untuk segera mengangkut sampah dengan batas waktu 14 hari, untuk sampah lama harus diangkut ke TPA berizin. Selain itu, pengelola Pasar Caringin diminta untuk mengolah sampah yang terkumpul di pasar.
Kami juga mendapatkan informasi, jika pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jabar di wilayah tersebut,” ungkap Dudy.
Tumpukan sampah menggunung dengan ketinggian mencapai sekitar 4 meter berada di area depan pertokoan Pasar Caringin, tepatnya bersebelahan dengan Jalan Raya Soekarno Hatta-Caringin, Kota Bandung. Akibat tumpukan sampah itu, menyebabkan bau menyengat.
Terkait dengan overload-nya TPA Sarimukti, kata Dudy, Pemkot Bandung menyiasatinya dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk pembuangan sampah ke TPA Pasir Bajing selama tiga bulan ke depan hingga Maret 2025. Sampah-sampah yang dibuang dari Kota Bandung ke TPA tersebut rata-rata sebanyak 15 ritasi atau 150 ton per hari.
Pembuangan sampah ke TPA Pasir Bajing Garut dilakukan mengingat terdapat pembatasan ritasi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dan kuota pembuangan sampah ke TPA Pasir Bajing yang diberikan rata-rata 150 ton per hari,” papar Dudy.
Dia mengatakan kerja sama dengan Pemkab Garut merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Untuk perhitungan biayanya, satu ritasi mengangkut kurang lebih 10 ton sampah. Sehingga sampah yang dibuang ke TPA Pasir Bajing Garut rata-rata 150 ton dan pemkot membayar Rp75 ribu per ton.
(Widia mona)