Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Timur.
Penahanan tersebut dilakukan pasca-pemeriksaan maraton selama 10 jam atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie secara blak-blakan melayangkan protes keras dan menyebut bahwa proses hukum serta penahanan atas dirinya merupakan sebuah bentuk kriminalisasi.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Biasanya dilakukan ekspose berkali-kali sampai kita yakin ini tidak zalim, barulah dilakukan penahanan.
Namun, karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie menjelang memasuki mobil tahanan pada Jumat malam 24/7/2026.
Dalam proses pemindahan tersebut, penampilan Febrie sempat mencuri perhatian awak media karena dirinya tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan maupun borgol besi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa hal itu murni terjadi karena situasi yang terburu-buru dan pemeriksaan yang baru selesai larut malam.
Terkait keputusan penempatan di Rutan KPK, pihak Kejagung menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi faktor keamanan dan perlindungan bagi Febrie.
Mengingat rekam jejaknya yang pernah memegang posisi strategis dan mengusut berbagai kasus megakorupsi di Indonesia, isolasi di Rutan KPK dinilai sebagai langkah paling akuntabel dan transparan.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa penitipan tahanan antar-lembaga penegak hukum ini merupakan hal yang lumrah dan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sinergi penegakan hukum.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan mengalihkan berkas perkara ke Kejagung. Dalam pengusutan kasus dugaan TPPU tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai puluhan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang selama masa jabatannya.
(SS/Red)
















