Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Bea Cukai Cikarang Bersama Satpol PP Gencar Sosialisasikan Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Cikarang Bersama Satpol PP Gencar Sosialisasikan Peredaran dan Pemberantasan Rokok Ilegal

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, yang bertempat di aula Kecamatan Kedungwaringin pada Kamis (21/09/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Camat Kedungwaringin, Ratna Jatnika dengan menghadirkan narasumber Patar Reinaldo dari Kantor Bea Cukai Cikarang.

Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Cikarang bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami terutama untuk Linmas Kecamatan Kedungwaringin, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Kedungwaringin, Joko Santoso mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dengan Bea Cukai Cikarang.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan partisipasi dari seluruh Linmas di wilayahnya, dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara luas tentang bahaya rokok ilegal.

“Harapannya dengan adanya sosialiasai ini, anggota kami di lapangan bisa memahami tentang rokok ilegal. Walaupun tidak dalam unsur penindakan hanya sifatnya melaporkan kepada unsur-unsut terkait dalam pelaksanaannya,” tandasnya.*Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less